Suara.com - Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D. Sugiarto mengatakan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dapat memperkuat produksi dan mendorong penjualan mobil lebih tinggi mendekati level sebelum pandemi Covid-19.
"Gaikindo sangat menyambut baik kebijakan pemerintah ini dan berharap penjualan dan produksi otomotif bisa cepat kembali normal," kata Jongkie dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Penjualan mobil di 2020 kemarin terpuruk tajam akiba Covid-19. Total penjualan mobil cuma 532.000 unit dari di atas 1 juta unit pada 2019 lalu. Karenanya berkat diskon PPnBM, Jongkie yakin masyarakat akan memiliki dorongan untuk membeli roda empat baru.
"Perkiraan kami, Maret, April, Mei ini (2021) angka bisa meningkat dari 50.000 per bulan sampai 60.000 sampai 70.000 unit. Mungkin ada peningkatan 40 persen karena itu memang segmen terbesar mobil-mobil yang akan diberikan stimulus," kata Jongkie.
Baca Juga: Penjualan Mobil di Indonesia selama Januari 2021 di atas 50.000 Unit
Pada Januari kemarin penjualan mobil di Indonesia berjumlah 52.910 unit, mengikuti tren penjualan bulanan di atas 50.000 unit sejak November 2020.
Meski demikian jumlah penjualan mobil Januari turun 34,2 persen jika dibandingkan dengan penjualan pada Januari 2020 yang sebanyak 80.435 unit, serta turun 7,9 persen Desember 2020 sebanyak 57.507 unit.
Sebelumnya Jongkie mengatakan Gaikindo khawatir jika penjualan mobil melesu maka pabrikan akan dipaksa untuk menghentikan operasi dan pada akhirnya berdampak pada pengurangan karyawan/
"Jika penjualan dan produksi tidak kembali normal maka pabrik mobil dan komponen-komponennya bisa melakukan penghentian operasinya dan bisa berakibat terhadap karyawan-karyawannya," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah siap mengucurkan diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.
Baca Juga: Jenis Mobil yang Dapat Diskon Pajak Mulai Maret 2021
Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama (Maret-Mei), kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya (Juni-Agustus), dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan (September-Desember).
Pemberian dikson pajak PPnBM ini rencananya berlangsung selama sembilan bulan dan akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. [Antara]