Suara.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyatakan masih mempelajari terkait relaksasi pajak yang diberikan pemerintah mulai Maret mendatang.
Irwan Kuncoro, Director of Sales & Marketing Division PT MMKSI mengatakan, pihaknya sangat mendukung inisiatif dan kebijakan pemerintah ini untuk menggairahkan penjualan mobil di tengah pandemi.
"Kami sedang mempelajari lebih lanjut sambil menunggu detail teknis dan ketentuannya sehingga kami bisa menerapkannya secara tepat," ujar Irwan Kuncoro, saat peluncuran Mitsubishi New Pajero Sport, baru-baru ini.
Ia menambahkan, peraturan terkait relaksasi pajak berlaku untuk mobil 1.500 cc ke bawah dan local content 70 persen. Di PT MMKSI sendiri, model yang masuk kategori ini adalah model Mitsubishi Xpander dan Mitsubishi Xpander Cross.
Baca Juga: Mitsubishi New Pajero Sport Masih Andalkan Mesin Lama, Ini Penjelasannya
"Jadi kami akan pelajari lebih lanjut bagaimana detailnya," kata Irwan Kuncoro.
Seperti diketahui pemerintah Indonesia mwmberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap selama 2021.
Skenario besaran relaksasi PPnBM sendiri adalah nol persen pada Maret-Mei, kemudian 50 persen pada Juni-Agustus dan 25 persen pada September-November 2021.
Dengan relaksasi yang diberikan, pemerintah berharap dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
Baca Juga: Best 5 Oto: Mitsubishi New Pajero Sport Melantai, Pindad Maung Mobil Dinas