Suara.com - Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan kebijakan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang akan dimulai secara bertahap pada bulan Maret 2021.
Kebijakan ini tentu akan berdampak pada penurunan harga mobil di segmen 1.500 cc ke bawah.
Namun rupannya hal ini tak lantas membuat semua mobil di segmen tersebut semakin terjangkau.
Beberapa mobil yang kandungan lokalnya kurang dari 70% tak ikut termuat dalam kebijakan ini.
Terdapat beberapa jenis kendaraan di bawah 1.500 cc yang tak kena imbas dari kebijakan tersebut. Apa saja?
1. Daihatsu Sirion
![New Daihatsu Sirion mengalami penambahan aerokit dan side stone guard baru [Foto: Istimewa].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/03/19/48359-new-daihatsu-sirion.jpg)
Di pasaran, mobil ini bisa ditemui dengan banderol dengan harga mulai dari Rp 201 jutaan untuk versi manual dan Rp 216 jutaan untuk versi transmisi otomatis.
2. Honda New City
![Test drive Honda New City di Tangerang. [Suara.com/Insan Akbar Krisnamusi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/04/21/91278-honda-new-city.jpg)
Sedan bermesin 1,5L ini hadir dengan harga mulai dari Rp 352 jutaan. Mesinnya bisa menghasilkan tenaga 120 ps.
Baca Juga: Yamaha NMAX Adu Balap dengan Mobil Remote Control, Hasilnya Mengejutkan
3. Nissan Kicks e-Power