Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Pemegang SIM dalam Masa Karantina Covid-19

Selasa, 16 Februari 2021 | 07:59 WIB
Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Pemegang SIM dalam Masa Karantina Covid-19
Ilustrasi Covid-19. (Pixabay/geralt)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi pemegang surat Izin Mengemudi atau SIM yang masa berlakunya habis dan saat ini tengah menjalani proses karantina pemulihan dari Covid-19, Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi.

Dikutip kantor berita Antara dari laman Twitter @TMCPoldaMtero, pasien Covid-19 dengan masa berlaku SIM telah habis dan tengah menjalani perawatan serta karantina, dispensasi akan diberikan dengan persyaratan berikut.

Yaitu melampirkan surat keterangan dari tim medis bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa karantina. Dan dibawa saat mengurus perpanjangan SIM.

Selain itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (16/2/2021) menyediakan pelayanan SIM Keliling atau SIMLing bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

Baca Juga: INFOGRAFIS : Cara Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Online

 Sejumlah pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menunggu antrean di Gerai SIM Blok M Square, Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Senin (15/6/2020). Sebagai ilustrasi gerai perpanjangan SIM di mall [ANTARA/Laily Rahmawaty/am].
Sejumlah pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menunggu antrean di Gerai SIM Blok M Square, Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Senin (15/6/2020). Sebagai ilustrasi gerai perpanjangan SIM di mall [ANTARA/Laily Rahmawaty/am].

Lokasi perpanjangan SIM hari ini digelar SIMLing di lima titik dalam lingkup DKI Jakarta, yaitu:

  1. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng di Jalan Lapangan Banteng Utara No.1, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
  2. Jakarta Barat di LTC Glodok Jalan Hayam Wuruk Nomor 127, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT05, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
  4. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
  5. Jakarta Utara di Lippo Plaza, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Adapun syarat perpanjangan SIM adalah membawa KTP dan SIM asli beserta salinan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta mengisi formulir permohonan. Dan berlaku pula protokol kesehatan atau prokes masa pandemi Covid-19.

Dan layanan bus SIMLing hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja. Sementara untuk pembuatan SIM baru dan yang telah habis masa berlakunya harus dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.

SIMLing melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku dan tidak hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM berdomisili DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia.

Layanan SIMLing dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sesuai daftar di atas, dengan biaya perpanjangan sebagai berikut:

Baca Juga: Simak, Kerennya Polwan Polres Merangin Jambi Patroli Prokes Covid-19

  • Biaya perpanjangan SIM A Rp80.000
  • Biaya perpanjangan SIM C Rp75.000
  • Asuransi Rp50.000
  • Biaya cek kesehatan Rp50.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI