Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone yang disingkat sebagai LEZ mulai pekan lalu (8/2/2021). Berlaku untuk kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, dampaknya signifikan. Yaitu ditandai dengan kualitas udara membaik.
Berbincang soal LEZ, DKI Jakarta tidak sendirian. Antara lain ada London, ibu kota Inggris sekaligus Britania Raya menerapkan kawasan Ultra Low Emission Zone atau ULEZ. Dengan sebutan lain adalah Kawasan Sangat Rendah Emisi yang disahkan pada 8 April 2019.
Cakupan ULEZ di London sama dengan area London Congestion Charge. Bila mobil yang melintas di kawasan ini tidak sesuai regulasi emisi, maka dikenakan denda harian.
Aturan dan denda ULEZ berlangsung 24 jam dalam sehari, setahun penuh, termasuk saat hari libur. Sedangkan London Congestion Charge berlaku di jam-jam sibuk, pada hari kerja, yaitu antara pukul 07.00 - 18.00, Senin sampai Jumat.
Baca Juga: Generasi Z dan Milenial Tanah Air Akan Cepat Akrab dengan Mobil Listrik
Dikutip dari kantor berita Antara, berdasarkan hasil analisis laboratorium, hasil pengukuran kualitas udara di Kota Tua membaik setelah penerapan LEZ.
"Pada 6 dan 7 Februari itu hasilnya sedang, tetapi 8 Februari hasilnya baik," jelas Kamin, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Melalui Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU), angka indeks dari kandungan sulfur dioksida (SO2) yang terpantau pada gas buangan kendaraan solar saat pelaksanaan LEZ di Kota Tua menunjukkan penurunan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan komitmennya untuk terus menurunkan emisi di Jakarta sampai 26 persen selama periode 2020-2030 selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pada tahap kedua kebijakan LEZ akan diberlakukan 24 jam.
Baca Juga: Toyota Siapkan Debut Tiga Mobil Listrik Tahun Ini
Untuk kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ dengan pengecualian yang telah diatur.