Mobil yang Ingin Dibeli Dapat Insentif PPnBM? Simak Daftarnya

Senin, 15 Februari 2021 | 13:59 WIB
Mobil yang Ingin Dibeli Dapat Insentif PPnBM? Simak Daftarnya
Suasana di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten. Sebagai ilustrasi salah satu lokasi strategis penjualan mobil Nasional sebelum masa pandemi [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak semua jenis mobil mendapat keringanan PPnBM, melainkan:

  • Hanya mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4x2) atau satu gardan.
  • Jenis lainnya yang mendapatkan relaksasi PPnBM adalah tipe sedan dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah.

Jenis mobil yang mendapatkan keringanan nol persen adalah:

  • Tipe Low Multi Purpose Vehicle (MPV)

Lainnya:

  • Tipe Sport Utility Vehicle (SUV) juga mendapatkan insentif, khususnya tipe Low SUV
  • Segmen sedan juga akan mendapatkan keringanan, terutama untuk yang bermesin 1.500cc ke bawah.
  • Adapun mobil berjenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car sudah mendapatkan PPnBM 0 persen, namun akan dikenakan pajak 3 persen mulai Oktober 2021 mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI