Tidak semua jenis mobil mendapat keringanan PPnBM, melainkan:
- Hanya mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4x2) atau satu gardan.
- Jenis lainnya yang mendapatkan relaksasi PPnBM adalah tipe sedan dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah.
Jenis mobil yang mendapatkan keringanan nol persen adalah:
- Tipe Low Multi Purpose Vehicle (MPV)
Lainnya:
- Tipe Sport Utility Vehicle (SUV) juga mendapatkan insentif, khususnya tipe Low SUV
- Segmen sedan juga akan mendapatkan keringanan, terutama untuk yang bermesin 1.500cc ke bawah.
- Adapun mobil berjenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car sudah mendapatkan PPnBM 0 persen, namun akan dikenakan pajak 3 persen mulai Oktober 2021 mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.