Suara.com - Kabar baik bagi konsumen yang mendambakan mobil baru dalam situasi pandemi Covid-19. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) di sektor industri otomotif.
Dikutip dari kantor berita Antara, relaksasi pajak berlaku untuk pembelian mobil baru, dan berlaku efektif mulai Maret 2021.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pekan lalu menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan pada segmen mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni untuk mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).
Segmen mobil dengan syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah serta berpenggerak 4x2 cukup luas. Yaitu mulai segmen mobil keluarga kategori Multi-Purpose Vehicle (MPV), sedan, hingga Sport Utility Vehicle (SUV).
Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2021, Link Login, Cara, dan Hal yang Wajib Diperhatikan
Dengan pemberlakuan relaksasi PPnBM maka industri otomotif Nasional yang melibatkan banyak industri pendukung di dalamnya, bisa turut mendorong penggunaan komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen.
"Harapannya, dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini," jelas Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Perekonomian menyebutkan bahwa relaksasi PPnBM nol persen diharapkan bisa menaikkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif pada perekonomian.
Insentif PPnBM akan digalakkan secara bertahap dengan rincian:
- Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen
- Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen
- Tahap III September-November sebesar 25 persen.
Saat ini, pemberlakukan PPnBM dilakukan pada kendaraan berdasarkan kubikasi mesin, mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017, yaitu:
Baca Juga: Meski Ada Insentif, Kendaraan Listrik Tak Langsung Ikut Terdorong
- <1.500 4x2 (10 persen)
- 1.500-2.500 4x2 (20 persen)
- <1.500 4x2 sedan (30 persen)
- 1.500 4x4 (30 persen
- 1.500-3.000 bensin 4x4 (40 persen)
- >2.500 diesel 4x2 dan 4x4 (125 persen)
- >3.000 bensin 4x2 - 4x4 (125 persen)
Catatan:
Tidak semua jenis mobil mendapat keringanan PPnBM, melainkan:
- Hanya mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4x2) atau satu gardan.
- Jenis lainnya yang mendapatkan relaksasi PPnBM adalah tipe sedan dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah.
Jenis mobil yang mendapatkan keringanan nol persen adalah:
- Tipe Low Multi Purpose Vehicle (MPV)
Lainnya:
- Tipe Sport Utility Vehicle (SUV) juga mendapatkan insentif, khususnya tipe Low SUV
- Segmen sedan juga akan mendapatkan keringanan, terutama untuk yang bermesin 1.500cc ke bawah.
- Adapun mobil berjenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car sudah mendapatkan PPnBM 0 persen, namun akan dikenakan pajak 3 persen mulai Oktober 2021 mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.