Suara.com - Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy, mengatakan masih mempelajari terkait kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang diberikan pemerintah.
"Saat ini kita lagi tunggu detail teknisnya sambil dipelajari, nanti kalau sudah fix kami informasikan lebih jauh," ujar Anton saat dihubungi Suara.com.
Namun, sambung Anton, pada dasarnya TAM akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Sebagai pelaku industri tentu kita ikuti aturan dan arahan pemerintah, apalagi untuk industri dan untuk masyarakat yang butuh mobilitas," katanya.
Baca Juga: Kemenkeu Hapus Pajak PPnBM Mobil Baru pada Maret - Mei 2021
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, siap mengucurkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor, dengan besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.
Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.
Diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.
Baca Juga: Pembebasan PPnBM Mulai Maret, Deretan Mobil Ini Bakal Makin Murah?
Keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.
Kebijakan diskon pajak ini nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah.