Suara.com - Pemerintah terus menggodok untuk memberlakukan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Rencananya proses pembebasan PPnBM ini akan dilakukan bertahap yang dimulai Maret 2021.
Hal ini disampaikan langsung oleh Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Perekonomian seperti dikutip dari Antara.
"Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit," kata Airlangga Hartarto.
Airlangga menyatakan beberapa kendaraan akan terkena dampaknya seperti mobil di segmen kurang dari 1.500 cc.
Skenarionya adalah PPnBM sebesar 0 persen pada Maret-Mei, lalu PPnBM 50 persen pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM sebesar 25 persen di akhir tahun September-November.
Lalu apa saja sih mobil yang terkena dampak pembebasan PPnBM? Berikut rangkuman beberapa mobil yang bakal kena dampak pembebasan PPnBM.
1. MPV (Multi Purpose Vehicle)
![All New Toyota Avanza [Dok PT Toyota Astra Motor].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/12/12/71642-all-new-toyota-avanza.jpg)
Beberapa mobil yang tergolong MPV ini bakal kena dampak dengan adanya skema pembebasan PPnBM. Di Indonesia sendiri, beberapa mobil di kelas MPV cukup banyak tersebar.
Sebut saja Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, dan Suzuki Ertiga.
Baca Juga: Menperin Pemangkasan PPnBM Mobil Kembalikan Produksi ke 1 Juta Unit
2. Low SUV (Sport Utility Vehicle)