Suara.com - Ambulans menjadi kendaran prioritas ketika di jalan. Namun tak sedikit orang mengabaikan hal tersebut sehingga menyebabkan insiden kecelakaan.
Kali ini sebuah kisah yang melibatkan ambulans dengan pengguna jalan lain kembali terjadi. Seperti unggahan akun Instagram @energisolo, menceritakan sebuah ambulans jadi korban kecelakaan.
Dalam keterangannya, sebuah mobil ambulans dari arah Jakarta membawa jenazah menuju Solo. Saat itu, ambulans melintas di sebuah persimpangan dari arah Tipes menuju ke Gemblekan dan lampu lalu lintas menyala merah.
Di saat bersamaan seorang pemobil yang menggunakan Honda CR-V melintas dari arah Nanangan ke arah Gemblengan. Persimpangan yang dilalui Honda CR-V tersebut menunjukkan kalau lampu sudah menyala hijau.
Baca Juga: Brak! Ambulans Bawa Jenazah Tabrakan dengan Honda CRV
Dengan kecepatan ambulans yang cukup cepat serta mobil CR-V yang melintas bersamaan, menyebabkan kecelakaan pun tak terhindarkan.
Honda CR-V pun menabrak sisi kiri mobil ambulans yang membawa jenazah tersebut. Hal ini menyebabkan ambulans tidak bisa melanjutkan perjalanan karena kecelakaan tersebut.
Namun, jenazah berhasil dievakuasi dan dipindahkan ke mobil ambulans lainnya untuk dibawa ke rumah duka.
Kecelakaan ini menjadi sebuah renungan untuk para pengguna jalan agar tetap berhati-hati ketika melintas di jalan.
Jika ada ambulans lewat, diwajibkan untuk mengalah. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Angkut Jenazah Dari Jakarta, Mobil Ambulan Terlibat Tabrakan di Simpang 4
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, ambulance masuk dalam 7 kendaraan yang harus menjadi prioritas dan harus didahulukan untuk lewat.
Ambulance sangat patut diprioritaskan karena menyangkut dengan keselamatan nyawa pasien di dalamnya.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!