APAR di Mobil Baru Diharapkan Bisa Cegah Kebakaran Akibat Kelistrikan

Jum'at, 12 Februari 2021 | 14:28 WIB
APAR di Mobil Baru Diharapkan Bisa Cegah Kebakaran Akibat Kelistrikan
Peletakan APAR di produk Daihatsu. Sebagai ilustrasi APAR di mobil [Dok PT ADM].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah melengkapi jajaran produknya dengan perangkat Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Salah satunya bisa dijumpai pada produk terbaru, Suzuki New Carry.

Menurut Head of 4W Product Development PT SIS, Yulius Purwanto, adanya APAR di seluruh unit mobil Suzuki ini diharapkan dapat mengurangi risiko yang disebabkan kebakaran di dalam mobil.

"Kami selalu berupaya meningkatkan kualitas pada setiap kendaraan yang diproduksi dan selalu berupaya untuk menekan angka kasus mobil yang terbakar yang bisa membahayakan pengendara dan juga penumpang," kata Yulius Purwanto, beberapa waktu lalu.

"Untuk mendukung program pemerintah, kami sudah menyediakan APAR di semua kendaraan Suzuki yang memiliki VIN 2021 semua sudah kami siapkan APAR di dalamnya," jelas Hideaki Tokuda, Managing Director 4W Sales & Marketing PT SIS.

Baca Juga: Suzuki Tanggapi Relaksasi Pajak dari Pemerintah, Tanda Siapkan Produk Baru?

Suzuki New Carry Pick Up flat deck [PT SIS].
Suzuki New Carry Pickup flat deck. Sebagai produk Suzuki yang sudah dilengkapi APAR  [PT SIS].

PT SIS menggunakan APAR bertipe dry chemical powder yang sudah bersertifikat SNI. Peranti ini efektif memadamkan kebakaran tanpa menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di sekitarnya.

Dry chemical powder berfungsi menutup permukaan kebakaran dari kontak dengan oksigen sehingga api bisa dipadamkan dengan cepat.

Penggunaan dry chemical powder juga tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di sekitarnya.

Model APAR yang digunakan ini dapat mengatasi tiga tipe kebakaran pada kendaraan, yaitu kebakaran pada benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu serta kebakaran listrik yang mungkin terjadi pada mobil.

Adapun pemasangan APAR ini berangkat dari peraturan Kementerian Perhubungan sendiri telah mewajibkan setiap mobil baru harus dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR), dan peraturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020.

Baca Juga: Cukup 3 Hari, Suzuki Hayabusa 2021 Edisi Terbatas Ludes Terjual

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI