Suara.com - Belakangan ini, marak dijumpai motor dengan spakbor yang sudah terpotong dengan santai mondar-mandir di jalanan.
Dicopotnya spakbor tersebut dilakukan karena beberapa faktor, salah satunya agar tampilan motor dianggap makin keren.
Namun perlu diketahui bahwa modifikasi spakbor bisa membuat pengguna jalan lain tak nyaman, khususnya di musim hujan, di mana absennya spakbor bisa menimbulkan cipratan kotoran dari ban belakang.
Cipratan tersebut bisa menggotori dan mengganggu pengendara lain di belakang motor, bahkan pengendara motor itu sendiri.
Baca Juga: Tak Cuma SNI, Ini Perbedaan Standarisasi Helm DOT, Snell dan ECE
Tak cuma itu, jika cipratan ini mengenai helm pengendara di sekitarnya, bisa jadi pandangan mereka terganggu dan bisa memicu terjadinya kecelakaan.
Secara teori, pencopotan spakbor motor bisa digolongkan sebagai pelanggaran hukum. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 pasal 6 ayat (1) setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis.
Persyaratan tersebut termasuk meliputi komponen pendukung di antaranya adalah spakbor.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 pasal 40 juga menyatakan secara spesifik bahwa lebar spakbor minimal selebar telapak ban, dan spakbor tersebut mampu mengurangi percikan air dan lumpur ke kendaraan di belakangnya.
Jadi jika kondisi spakbor tidak sesuai aturan, maka siap-siap saja berurusan dengan pihak yang berwenang.
Baca Juga: Best 5 Oto: Fast and Furious 9 The Fast Saga, Layanan Cuma-cuma Yamaha