Suara.com - Sudah bukan hal yang aneh lagi jika setiap pemotor kini berkendara dengan mengenakan helm yang tertera logo SNI atau Standar Nasional Indonesia.
Namun perlu diketahui bahwa selain SNI, ada juga standarisasi helm lain seperti DOT, SNELL dan juga ECE.
Tiap-tiap logo mempunyai perbedaan masing-masing dan berikut pembahasannya.
1. DOT
Baca Juga: Mau Tampil Keren, Pria Ini Malah Ketiban Apes saat Jajal Sepeda Motor Baru
DOT adalah singkatan dari Department of Trasnportation yang digunakan oleh pemerintah Amerika Serikat.
Standar DOT ini diharapkan mampu menyelamatkan tulang tengkorak hingga 90 persen jika terjadi benturan.
Nah untuk bisa sebuah helm mendapat sertifikasi DOT harus melewati beberapa tahap pengetesan atau uji coba.
Mulai dari dijatuhkan dari ketinggian 1.83 meter, ditembak menggunakan senjata khusus dan, harus bisa menahan benturan sebesar 136 kilogram pada kecepatan 120 detik.
2. SNELL
Baca Juga: Yamaha Mio Jalan Sendiri Usai Ditinggal Pengendaranya, Ngeri-Ngeri Sedap
SNELL Memorial Foundation adalah nama lengkapnya Sob, merupakan sebuah organisasi non profit yang namanya (SNELL) diambil dari seorang pebalap bernama William ''Pete'' Snell.
SNELL memperbarui standarisasi pengujiannya setiap lima tahun sekali, jadi cukup bisa dipastikan kalau helm yang lolos pengujian SNELL aman digunakan.
3. ECE 22.05
Merupakan standarisasi helm yang dikembangkan oleh United Nations Economic Commission for Europe.
Helm berstandar ECE diterima di 50 negara di seluruh dunia Sob. Standar pengujian ECE menyerupai SNELL dan lebih tinggi dari DOT.
Itulah beberapa jenis standarisasi yang bisa ditemui di helm-helm yang terjual di pasaran. Jangan kaget jika helm yang sudah lolos standarisasi ini kerap kalo harganya lebih mahal.