Menperin Pemangkasan PPnBM Mobil Kembalikan Produksi ke 1 Juta Unit

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 11 Februari 2021 | 22:55 WIB
Menperin Pemangkasan PPnBM Mobil Kembalikan Produksi ke 1 Juta Unit
Ilustrasi unit-unit mobil yang siap dikirimkan ke pelanggan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memprediksi relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif akan mengembalikan produksi ke angka satu juta unit seperti sebelum masa pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

"Kembali ke produksi mendekati 1 juta unit," kata Menperin kepada Antara saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Menperin menyampaikan, kontribusi sektor otomotif terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional cukup besar, yakni sekitar enam persen.

Sektor otomotif juga melibatkan banyak sektor pendukung, memiliki nilai tambah yang rata-rata mencapai Rp 700 triliun dan 91,6 persen pasar otomotif di Indonesia telah dipasok oleh industri dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen.

Baca Juga: Menko Perekonomian Setuju Pangkas PPnBM Mobil Hingga 0 Persen

"Inilah pentingnya sektor otomotif. Dengan kebijakan ini, kita berharap bisa menjadi bagian untuk jump start ekonomi," ujar Menperin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan kurang dari 1.500 cc yaitu untuk kategori sedan dan 4x2, sebagaimana diusulkan Kemenperin.

Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan TKDN kendaraan bermotor di atas 70 persen.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini," ujar Airlangga.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan.

Baca Juga: Bulan Depan, Beli Mobil Baru Bebas Pajak Kendaraan Barang Mewah

Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan mulai diberlakukan 1 Maret 2021.

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," ungkap Menko Airlangga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI