Menko Perekonomian Setuju Pangkas PPnBM Mobil Hingga 0 Persen

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 11 Februari 2021 | 22:36 WIB
Menko Perekonomian Setuju Pangkas PPnBM Mobil Hingga 0 Persen
Ilustrasi mobil-mobil yang akan dikapalkan di IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (9/1/2019). [Antara/ Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, melakukan penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 untuk menggairakan kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi di sektor itu.

Menko Airlangga mengatakan revisi PP Nomor 73 tahun 2019 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.

Revisi PP 73/2019 itu, kata dia, akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035.

“Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional,” katanya.

Usulan perubahan PP 73/2019, kata dia, akan memberikan dampak positif di antaranya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau BEV menjadi satu satunya yang mendapatkan preferensi maksimal PPnBM nol persen.

Selain itu, usul tarif PPnBM untuk kendaraan listrik hibrida plug-in (PHEV) sebesar 5 persen sejalan dengan prinsip semakin tinggi emisi CO2, maka tarif PPnBM semakin tinggi nilai PPnBM. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI