Jumpai Garis Putih dan Kuning Saat Mengemudi? Ini Arti Marka Jalan Raya

Kamis, 11 Februari 2021 | 21:19 WIB
Jumpai Garis Putih dan Kuning Saat Mengemudi? Ini Arti Marka Jalan Raya
Ilustrasi marka jalan, diambil di wilayah New York, Amerika Serikat [Envato Elements/Christopher_Boswell].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berbagai rambu lalu lintas selalu dijumpai dalam kegiatan mengemudi. Selain itu, masih ada kelompok garis pemberi keterangan baik yang ditempatkan di tengah jalan maupun di bagian bahu jalan.

Garis ini bukanlah sekadar pembatas jalan, namun memiliki arti mengamankan pengendara saat melintas. Agar unsur safety tidak kendor.

Nah, apakah arti garis putih dan kuning yang sering ditemukan di jalan raya?

Mengutip laman Nissan, berikut penjelasan dari garis putih dan kuning yang sering ditemui di jalan raya.

Baca Juga: Gelar Uji Coba, Flyover Tapal Kuda Kekurangan Marka Jalan

Situasi lalu lintas [Antara]
Situasi lalu lintas dan marka garis putih, Sebagai ilustrasi [Antara]

Garis Putih Tanpa Putus

  • Garis putih tanpa putus biasanya berada di tengah jalan tikungan atau ketika di tengah jembatan. Garis putih tanpa putus seperti ini ditujukan kepada pengendara untuk tidak mendahului kendaraan lain. Pengendara diwajibkan untuk berada tetap di jalur masing-masing.

Garis Putih Putus-putus

  • Di sepanjang jalan, garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan. Garis ini mengizinkan pengendara untuk mengubah lajur kendaraannya atau mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.

Satu Garis Kuning Tanpa Putus

  • Garis seperti ini sebenarnya jarang ditemukan di Indonesia. Anda dapat menemukan ini jika berkendara di negara-negara Eropa.
  • Dari tepi jalan umumnya ada garis putih sebelum garis kuning di tengah. Garis kuning menandakan bahwa Anda boleh menyalip kendaraan di garis putih namun dengan catatan tidak keluar dari garis kuning.

Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus

  • Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota. Di Indonesia, penerapan garis ganda seperti ini menggunakan warna putih. Arti dari garis ganda ini adalah pengendara sama sekali tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain.

Satu Garis Kuning Putus-putus di Sisi Tepi Jalan

Baca Juga: Kompilasi Rambu Lalu Lintas Kurangi Kecepatan Bikin Gagal Fokus, Kocak Abis

  • Di Indonesia, garis ini masih jarang diterapkan. Fungsi utama garis kuning putus-putus ini adalah sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.

Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus

  • Garis ganda yang satu ini biasanya berada di jalanan perkotaan. Umumnya, garis ini berwarna putih di Indonesia. Garis ini memperbolehkan pengendara yang berada di sisi garis putus-putus berpindah lajur ke sisi sebelahnya.
  • Sebaliknya, bila pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah lajur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI