"Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana," tutur AKBP Nasrun Pasaribu.
Sesampainya di Timor Leste, lanjut dia, kendaraan bodong diganti dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di Timor Leste.
"Di sana sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua. Dan yang tidak ada (dokumen kendaraan) dibuatkan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. [Antara].