Suara.com - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kendaraan roda dua, roda empat, serta kontainer hasil curian untuk dikirim ke luar negeri.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan dari pengungkapan itu, lima tersangka berinisial DI (40), AP (35), SH (36), PA (43), serta M (44) diamankan beserta barang bukti puluhan kendaraan roda dua, roda empat dan kontainer.
"Selain mencuri, lima tersangka juga melakukan pengiriman kendaraan hasil kejahatannya ke luar negeri. Barang curian itu dijual ke negara tetangga, Timor Leste. Di sana sudah ada penadahnya," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (10/2/2021).
Selengkapnya, barang bukti yang diamankan berupa 76 unit roda dua berbagai merek, tujuh unit roda empat jenis pikap berbagai merek, tiga unit dump truk, lima unit ponsel, dua unit laptop atau komputer jinjing, serta 25 kontainer.
Baca Juga: Miris! Indeks Demokrasi Indonesia Kalah dengan Timor Leste
Di tempat sama, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan bahwa kelima pelaku terbukti dengan sengaja membeli barang hasil kejahatan berupa sepeda motor dan mobil tanpa dokumen yang lengkap untuk dijual ke Timor Leste.
"Komplotan ini beraksi sejak empat tahun lalu. Ratusan kendaraan yang dijual ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain," urai AKBP Nasrun Pasaribu secara detail.
Sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka disimpan di gudang yang ada di Jalan Greges Nomor 61, Kota Surabaya.
Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut, dan setiap bulan selalu ada sepeda motor dikirim.
"Tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa 10 unit sampai 15 unit," tandas Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim.
Baca Juga: Selundupkan Brompton, Eks Dirut Garuda Ari Askhara Disidang di PN Tangerang
Untuk sepeda motor, rata-rata tersangka menjualnya dengan harga Rp7 juta per unit.
"Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana," tutur AKBP Nasrun Pasaribu.
Sesampainya di Timor Leste, lanjut dia, kendaraan bodong diganti dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di Timor Leste.
"Di sana sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua. Dan yang tidak ada (dokumen kendaraan) dibuatkan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. [Antara].