Cara Balik Nama Motor Tanpa Calo

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 10 Februari 2021 | 14:50 WIB
Cara Balik Nama Motor Tanpa Calo
Ilustrasi: cara balik nama motor tanpa calo - suasana di Samsat Solo, Jawa Tengah. [Suara.com/Ari Purnomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana cara balik nama motor tanpa calo? Simak langkah-langkah dalam tulisan berikut ini.

Balik nama adalah sebuah proses mengganti nama pemilik kendaraan sebelumnya yang terdapat pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Umumnya, proses ini dilakukan ketika kamu membeli motor bekas atau second.

Alur balik nama kendaraan bermotor dimulai dengan mencabut berkas yang dilakukan di Samsat dimana STNK diterbitkan, selanjutnya kamu bisa mendaftarkan STNK baru di tempat kamu tinggal. Setelah kamu mendapatkan STNK atas nama pribadi kamu diharuskan membuat BPKB baru melalui Kepolisian Daerah (Polda) tempat kamu menetap.

Dengan memperhatikan baik-baik cara balik nama motor yang benar berikut ini, kamu tidak perlu meminta bantuan calo. Selain menghemat pengeluaran karena tidak kena ongkos calo, Anda juga ikut berpartisipasi dalam menghindari aksi pungli. Langsung saja, simak cara balik nama motor tanpa calo berikut ini.

Baca Juga: Kapolri: Perpanjang SIM dan STNK Nantinya Cukup Pakai Aplikasi

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ada 4 syarat yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor, yaitu:

  1. BPKB asli dan fotokopi
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi

Alur Balik Nama STNK:

  1. Datang ke Samsat dimana STNK dikeluarkan, serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang ada di loket mutasi
  2. Melakukan cek fisik, jangan lupa untuk menyimpan hasil cek fisik yang berupa nomor rangka dan nomor mesin
  3. Menyerahkan hasil fisik dan dokumen yang sudah dipersiapkan kepada petugas, petugas akan melakukan legalisir dokumen dan dikembalikan kepadamu
  4. Bawa semua berkas ke loket cek fiscal, isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan pada petugas. Selanjutnya tunggu giliranmu dipanggil
  5. Menuju kasir untuk melakukan pembayaran cabut berkas dan pelunasan pajak yang belum terbayar jika ada
  6. Kamu akan diarahkan ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain yang telah disediakan, kamu diminta untuk menyerahkan berkas yang sudah di legalisir. Setelah semua di cek kamu akan diminta untuk mengisi formulir
  7. Kamu akan mendapatkan bukti pembayaran registrasi mutasi sebesar Rp. 75.000-Rp. 250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Selanjutnya kamu akan mendapatkan dua tanda terima, satu untuk petugas dan lainya untuk kamu gunakan dalam pengambilan berkas. Pengambilan berkas biasanya antara 5-7 hari setelah pembayaran
  8. Datang kembali ke kantor Samsat di hari yang sudah ditentukan, jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran yang kamu dapat dari petugas. Serahkan bukti pembayaran dan tunggu panggilan
  9. Setelah menerima semua berkas kamu akan diarahkan menuju loket fiskal untuk membayar sebesar RP. 10.000 dan menerima tanda terima. Proses Pencabutan berkas selesai.
  10. Menuju loket Bagian mutasi di kantor Samsat pusat. Pergi menuju loket cek fisik untuk melakukan legalisir semua berkas yang sudah didapat dari kantor samsat sebelumnya dan serahkan semua berkas kepada petugas. Tunggu sampai mendapatkan panggilan
  11. Ambil berkas yang sudah dilegalisir oleh petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang sudah dilegalisir
  12. Serahkan berkas ke loket berkas Mutasi termasuk BPKB asli. Setelah pengecekan kelengkapan berkas petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Selanjutnya kamu akan diminta kembali dalam 1-2 hari kemudian
  13. Datang pada hari yang sudah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran STNK. Selanjutnya kamu diminta melunasi pembayaran penerbitan STNK baru atas nama pribadi

Alur Balik Nama STNK:

  1. Pergi ke Polda setempat membawa STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisasi, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas
  2. Isi formulir menerbitkan BPKB baru
  3. Membayar sebesar 80 ribu untuk mengurus BPKB di ATM sekitar loket
  4. Kembali mengantri untuk menyerahkan semua berkas dan tanda lunas dari bank, kamu akan menerima tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan
  5. Datang pada hari yang sudah ditentukan dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP dan tunggu sampai namamu dipanggil. Petugas akan mencocokan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama kamu.

Seperti itulah cara balik nama motor tanpa calo. Jadi, mulai sekarang jangan lagi memakai jasa calo untuk mengurus dokumen.

Baca Juga: Terkendala Waktu Mengurus Perpanjangan STNK? Lawgo Siapkan Fitur LVP

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI