Suara.com - Zona rendah emisi diberlakukan mulai hari ini, Senin (8/2/2021), PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memodifikasi dua rute mikrotrans di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Barat. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Modifikasi ini dilakukan agar mobilitas masyarakat yang sudah biasa menggunakan kedua rute itu bisa tetap dilayani dengan baik," jelas Prasetia Budi, Direktur Operasional TransJakarta dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (8/2/2021).
Dua rute mikrotrans yang mengalami modifikasi adalah JAK 10 dengan rute Tanah Abang - Kota dan JAK 13 Kota - Jembatan Lima.
![Penumpang duduk di dalam angkutan Mikrotrans Jak Lingko di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/7/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/07/03/84371-mikrotrans.jpg)
Modifikasi yang dilakukan atas mikrotrans adalah seperti ini:
Tanah Abang – Kota (JAK 10)
- Perubahan rute hanya untuk layanan yang menuju ke Kota, sementara rute sebaliknya tetap memiliki rute yang sama.
- Pengalihan per shelter atau halte:
Dari Tanah Abang - Setelah lampu merah Kota lurus ke Jl. Asemka - Belok kanan ke Jl. pintu kecil – Jl. Roa Malaka Selatan - Lurus ke Jl. Roa Malaka Utara – Jl. Kali Besar Barat – kembali jalur normal.
Tanah Abang – Jembatan Lima (JAK 13)
Pengalihan rute dilakukan di kedua arah dengan detail pengalihannya sebagai berikut:
Arah Tanah Abang
- Jembatan Lima - Setelah lampu Kota belok kanan ke Jl. Asemka - Belok kanan ke Jl. Pintu Kecil - Belok kiri ke Jl. Kopi – kembali ke jalur normal.
Arah Jembatan Lima
Baca Juga: Sangar Namun Rendah Emisi, Hyundai Kona EV Bakal Jadi Mobil Patwal
- Tanah Abang - setelah Jl. Pintu Kecil - lanjut ke Jl. Roa Malaka Selatan - lurus hingga Jl. Roa Malaka Utara - lanjut Jl. Kalibesar Barat – kembali ke jalur normal.
Dengan adanya modifikasi rute, kedua layanan yang melewati Tanah Abang itu dipastikan tidak akan melewati tiga perhentian yaitu: