Suara.com - Penerapan aturan ganjil genap yang dilangsungkan di Kota Bogor pada akhir pekan kemarin (6-7/2/2021) disebutkan berhasil oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Dikutip dari kantor berita Antara, Wali Kota Bogor Bima Arya di Kota Bogor, Minggu (7/2/2021) menyebutkan bahwa berdasarkan data dari PT Jasa Marga, jumlah kendaraan roda empat yang masuk ke Kota Bogor melalui Tol Jagorawi dan keluar di pintu tol Baranangsiang, pada Sabtu (6/2/2021) pukul 06.00 WIB hingga Minggu pukul 06.00 WIB adalah 21.360 kendaraan.
Menurutnya, jumlah ini turun sejumlah 8.082 unit, bila dibandingkan pada waktu yang sama di pekan sebelumnya, yaitu total volume mencapai 29.442 kendaraan.
"Itu artinya, kebijakan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor berhasil. Warga mematuhinya," demikian dikatakan oleh Bima Arya.
Baca Juga: Anggota Satpol PP yang Peringatkan Ayu Ting Ting Langgar Gage Dihukum
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah kendaraan menuju Kota Bogor melalui Tol Jagorawi dan keluar di Pintu Tol Baranangsiang, pada Minggu pukul 06.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB, adalah 1.567 kendaraan.
"Jumlah ini turun 1.364 unit mobil jika dibandingkan pekan lalu pada waktu yang sama mencapai 2.931 kendaraan," ungkap Bima Arya.
Pemandangan signifikan yang terlihat di ruas jalan raya Kota Bogor dengan adanya penurunan volume kendaraan karena penerapan aturan ganjil genap adalah tidak terjadi kemacetan. Dengan arus kendaraan lancar. Ada pula kejadian bebeapa warga yang tidak tahu bahwa aturan ganjil genap diterapkan, sehingga pedangdut Ayu Ting Ting pun mengalami kejadian tidak dibolehkan mengaspal di Kota Bogor.
Menurut Bima Arya, pada pelaksanaan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, pada akhir pekan depan, yakni Jumat, Sabtu, Minggu, (12-14/2/2021), akan semakin dimaksimalkan penjagaannya.
"Pekan depan ada long weekend, yakni hari libur Imlek, pada Jumat (12/2/2021), sehingga penjagaannya harus lebih maksimal," tandasnya.
Baca Juga: Tidak Ada Ganjil Genap Jalur Puncak, Namun Surat Ini Wajib Dilampirkan
Toh Bima Arya juga menambahkan bahwa tujuan Kota Bogor memberlakukan kebijakan aturan ganjil genap bukan untuk mengurangi jumlah unit kendaraan bermotor, melainkan demi menekan penularan Covid-19 di Kota Bogor yang jumlah kasus positifnya meningkat.
Menurutnya, Kota Bogor adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ibu kota negara yakni Jakarta, sehingga tidak bisa melarang, untuk datang ke Kota Bogor.
Namun, untuk mengurangi penularan Covid-19 di Kota Bogor, katanya, salah satu opsinya adalah memberlakukan kebijakan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor.
Pemerintah Kota Bogor menyiapkan Pos Sekat, sebagai tempat pemeriksaan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, yang memasuki Kota Bogor di enam lokasi yakni, Pos Sekat dekat Gerbang Baranangsiang, Pos Sekat Simpang Yasmin, Pos Sekat Bubulak, Pos Sekat Gunung Batu, Pos Sekat POMAD, Pos Sekat dan Pos Sekat Simpang Ciawi.