Anggota Satpol PP yang Peringatkan Ayu Ting Ting Langgar Gage Dihukum

Senin, 08 Februari 2021 | 00:00 WIB
Anggota Satpol PP yang Peringatkan Ayu Ting Ting Langgar Gage Dihukum
Artis dangdut, Ayu Ting-Ting tidak dibolehkan meneruskan perjalanan ke Bogor karena langgar ganjil genap.(dok Satpol PP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejadian mobil penyanyi dangdut Ayu Ting Ting diberhentikan petugas Satpol PP menjadi viral. Bukan sebatas ia tidak bisa pulang ke Kota Bogor yang tengah menerapkan aturan lalu lintas ganjil genap. Namun sosok yang menghentikan laju mobilnya dikenai hukuman.

Ternyata, seperti dikutip dari SuaraBogor.id, jaringan Suara.com, bapak petugas yang menegur Ayu Ting Ting tidak mengenakan maskernya saat bertugas.  Atau berarti tidak patuh prokes alias protokol kesehatan.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan anggota Satpol PP yang mengusir Ayu Ting Ting dari Bogor dihukum push-up 50 kali.

"Benar, push up 50 kali," kata Agustian Syah, Minggu (7/2/2021).

Pedangdut Ayu Ting Ting masuk ke dalam mobilnya untuk menghindari awak media saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pedangdut Ayu Ting Ting masuk ke dalam mobilnya untuk menghindari awak media saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementata Ayu Ting Ting sendiri minta maaf karena tak tahu ada ganjil genap Bogor.

Informasi yang dihimpun Suarabogor.id, penyanyi dangdut asal Depok, Jawa Barat itu kembali diputarbalik petugas di sekitar Jalan Raya di Kota Bogor.

Saat itu ia menggunakan mobil yang diperkirakan MINI Cooper berwarna kuning segar dengan nomor Polisi B 249 SOJ yang mengarah ke Kota Bogor.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo membenarkan, bahwa artis dangdut Ayu Ting Ting itu kembali diputarbalik anggota, sebab telah melanggar peraturan ganjil genap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI