Tidak Ada Ganjil Genap Jalur Puncak, Namun Surat Ini Wajib Dilampirkan

Minggu, 07 Februari 2021 | 13:40 WIB
Tidak Ada Ganjil Genap Jalur Puncak, Namun Surat Ini Wajib Dilampirkan
Kapolres Bogor, AKBP Harun saat pemeriksaan yustisi di Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/2/2021) [Pemkab Bogor/ANTARA].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Bogor AKBP Harun menegaskan, meski tak menerapkan sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, namun warga yang masuk ke jalur ini wajib menunjukkan hasil rapid test antigen Covid-19. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Yang kami tekankan di sini adalah rapid antigen, karena yang menggunakan pelat nomor ganjil ataupun genap itu belum tentu mereka tidak terkonfirmasi positif," papar Kapolres Bogor usai Operasi Yustisi di Gadog, Ciawi, Bogor, Sabtu (6/2/2021).

Menurutnya, tak sedikit warga yang mengira Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerapkan ganjil genap seperti Pemkot Bogor. Hal ini terlihat dari banyaknya kendaraan di Sabtu kemarin bernomor polisi genap.

"Banyak yang menggunakan pelat nomor genap seperti tanggal sekarang ini. Mungkin mereka beranggapan dengan berpelat nomor genap sudah aman, tapi justru di Kabupaten Bogor wajib menunjukkan surat rapid antigen," tandasnya.

Baca Juga: Potret Ayu Ting Ting Terjaring Razia Satpol PP, Langgar Protokol Kesehatan?

Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan jalur Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan jalur Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (28/10/2020).  Sebagai ilustrasi jalur ini menjadi primadona pelancong [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

AKBP Harun menyebutkan bahwa kebijakan wajib menunjukkan surat antigen ketika memasuki wilayah Kabupaten Bogor diterapkan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kalau tidak menunjukkan surat antigen kami putar balikkan. Tadi sudah hampir 70 persen kami putar balik yang tidak membawa surat antigen," lanjutnya.

Kapolres Bogor menerangkan bahwa aturan wajib menunjukkan surat tes antigen berlaku di setiap wilayah Kabupaten Bogor. Namun pemeriksaannya dipusatkan di Jalur Puncak karena kawasan ini kerap menjadi primadona para pelancong.

Sebagai catatan, Bupati Bogor Ade Yasin mengambil langkah PPKM sejak 11 Januari - 8 Februari 2021 sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.

"Pemerintah niatnya baik. Kami juga harus terus menyosialisasikan protokol kesehatan. Karena kita belum tahu sampai kapan pandemi ini berlangsung. Sementara, ruang isolasi dan rumah sakit mulai penuh," papar Ade Yasin.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Minta Maaf, Tak Tahu ada Ganjil Genap Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI