Untuk melakukan perluasan jaminan polis standar dapat dilakukan dengan menghubungi Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat diakses selama 24 jam.
"Penambahan perluasan pertanggungan prosesnya mudah. Hanya dengan menghubungi pihak Asuransi Astra melalui telepon, email, atau datang langsung ke Garda Center atau kantor cabang. Pemilik polis akan disurvey langsung oleh surveyor setelah itu bisa melakukan perluasan atau endorsement," tukas Laurentius Iwan Pranoto.
Dan bagi kendaraan sudah terkena dampak bencana alam dan sudah melakukan perluasan pertanggungan polis standar, prosedur klaim asuransi adalah sebagai berikut:
- Segera melaporkan kerusakan dalam waktu lima hari dari waktu kejadian.
- Melapor terlebih dahulu ke pihak asuransi atau bisa menggunakan aplikasi Garda Mobile Otocare.
- Setelah melakukan pelaporan, surveyor akan datang melihat kerusakan yang terjadi pada kendaraan tertanggung.
"Perluasan polis standar memang sangat menguntungkan pemegang polis. Perlindungan perluasan polis meliputi jaminan kerusakan karena kerusuhan, huru-hara, banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan tanah longsor. Tidak hanya itu, pemilik polis juga dapat melakukan perluasan perlindungan lain mulai dari kecelakaan diri, kecelakaan penumpang, serta terorisme atau sabotase. Semua bisa dipilih secara langsung," pungkas Laurentius Iwan Pranoto.