Waspadai Bencana Alam, Beri Perluasan Polis Asuransi pada Mobil

Minggu, 07 Februari 2021 | 08:42 WIB
Waspadai Bencana Alam, Beri Perluasan Polis Asuransi pada Mobil
Penanganan mobil yang dicover asuransi saat banjir. Tersedia pilihan mobil derek dan mobil gendong [Dok Garda Oto].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bencana alam seperti banjir, gempa, dan tanah longsor saat ini tengah melanda beberapa provinsi di Tanah Air. Termasuk dalam kerugian materiel yang dialami masyarakat adalah kendaraan bermotor. Tak terkecuali mobil atau kendaraan roda empat yang menjadi aset perorangan, keluarga, maupun perusahaan.

Dikutip dari rilis Asuransi Astra sebagaimana diterima Suara.com, meski kerusakan kendaraan yang dialami sedikit, tetapi pemilik kendaraan tetap akan merasa berat mengeluarkan biaya karena banyak hal yang harus diperbaiki.

Kabar positifnya, kerusakaan kendaraan bermotor akibat bencana alam bisa ditanggung pihak asuransi. Syaratnya, pemilik polis standar harus memastikan kalau asuransi yang dimiliki mempunyai perluasan jaminan. Sehingga bisa mendapatkan proteksi lebih.

Karena itu, ketelitian dalam memilih polis asuransi sangat diperlukan supaya kendaraan aman terlindungi dalam berbagai situasi bencana.

Baca Juga: Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor, Produk Daihatsu 2021 Dilengkapi APAR

Evakuasi mobil banjir yang dilakukan oleh Garda Siaga, Asuransi Astra [Dok Asuransi Astra].
Evakuasi mobil banjir yang dilakukan oleh Garda Siaga, Asuransi Astra. Sebagai ilustrasi [Dok Asuransi Astra].

"Untuk itu, para pemilik polis standar harus melakukan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam. Hal ini dilakukan supaya bisa mendapat ganti rugi apabila kendaraan terkena dampak bencana alam," jelas Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra.

Mengingat besarnya risiko kerugian kendaraan yang diakibatkan oleh bencana alam, baik itu banjir, gempa bumi, angin puting beliung dan lain-lainnya, ada baiknya pemilik melengkapi perlindungan untuk mobil kesayangan dengan proteksi asuransi mobil.

Dan bagi para pemegang polis asuransi kendaraan dari Asuransi Astra, pastikan asuransi sudah mendapatkan perluasan jaminan bencana alam Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra.

Dengan pernyataan perlunya perluasan jaminan bencana alam, maka pemilik polis asuransi standar tanpa perluasan jaminan tidak bisa mendapatkan ganti rugi karena bencana alam.

Penjelasan ini tertuang di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 yang mengatakan kalau asuransi tidak akan mengganti serta menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh:

Baca Juga: Pengguna Kendaraan Bermotor di Sulawesi Utara, Yuk Beli BBM Secara Digital

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya

Untuk melakukan perluasan jaminan polis standar dapat dilakukan dengan menghubungi Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat diakses selama 24 jam.

"Penambahan perluasan pertanggungan prosesnya mudah. Hanya dengan menghubungi pihak Asuransi Astra melalui telepon, email, atau datang langsung ke Garda Center atau kantor cabang. Pemilik polis akan disurvey langsung oleh surveyor setelah itu bisa melakukan perluasan atau endorsement," tukas Laurentius Iwan Pranoto.

Dan bagi kendaraan sudah terkena dampak bencana alam dan sudah melakukan perluasan pertanggungan polis standar, prosedur klaim asuransi adalah sebagai berikut:

  • Segera melaporkan kerusakan dalam waktu lima hari dari waktu kejadian.
  • Melapor terlebih dahulu ke pihak asuransi atau bisa menggunakan aplikasi Garda Mobile Otocare.
  • Setelah melakukan pelaporan, surveyor akan datang melihat kerusakan yang terjadi pada kendaraan tertanggung.

"Perluasan polis standar memang sangat menguntungkan pemegang polis. Perlindungan perluasan polis meliputi jaminan kerusakan karena kerusuhan, huru-hara, banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan tanah longsor. Tidak hanya itu, pemilik polis juga dapat melakukan perluasan perlindungan lain mulai dari kecelakaan diri, kecelakaan penumpang, serta terorisme atau sabotase. Semua bisa dipilih secara langsung," pungkas Laurentius Iwan Pranoto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI