Provinsi Banten Segera Berlakukan E-TLE, Simak Masa Mulai Berlakunya

Minggu, 07 Februari 2021 | 06:22 WIB
Provinsi Banten Segera Berlakukan E-TLE, Simak Masa Mulai Berlakunya
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/11/2019). Sebagai ilustrasi E-TLE [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi warga Provinsi Banten, sebentar lagi peraturan lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE akan diberlakukan. Demikian dikutip dari SuaraBanten.id, jaringan Suara.com.

Adapun kebijakan ini adalah implementasi dari Ditlantas Polda Banten, dari program 100 hari kerja yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Aturan tilang elektronik atau e-tilang alias E-TLE akan diberlakukan mulai dua bulan lagi (4/4/2021). Dan sebelum itu, akan diterapkan pra e-tilang kurun satu bulan (1/3/2021). Sebagaimana dipaparkan Ditlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo.

Proses kerjanya, kamera CCTV yang dipasang di ruas jalan tertentu akan memantau pengendara yang melanggar lalu lintas. Data pelanggaran yang dilakukan pengendara berupa keterangan pelat nomor kendaraan akan disampaikan kamera kepada petugas di pusat informasi.

Baca Juga: Catat! Gunakan Klakson di Jalan Raya, Ada Etikanya

Kota Cilegon dan Kota Serang, Provinsi Banten dihujani abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau sejak, Rabu (26/12/2018). (BNPB)
Suasana ruas jalan Kota Cilegon dan Kota Serang, Provinsi Banten saat hujan abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau (2018). Sebagai ilustrasi jalan raya Kota Serang (BNPB)

"Warga Banten diharapkan menyiapkan diri untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan alat pengaman berkendara, data kendaraan akan terekam dan bentuk pelanggaran akan ditentukan sesuai pasal yang berlaku," jelas Dirlantas Polda Banten, Jumat (5/2/2021).

"Kemudian bukti tilang kendaraan akan dikirim melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan," tambahnya.

Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa memproses tebus tilang melalui Kejaksaan Negeri setempat, dan denda pelanggaran melalui Bank BRI.

Kombes Pol Rudi Purnomo menyatakan bahwa dalam proses e-tilang, pihaknya tidak memerlukan petugas di lapangan. Tidak ada proses menghentikan kendaraan. Proses tilang relatif lebih aman untuk pengendara.

"Saat ini, pihak Ditlantas Polda Banten tengah menyiapkan infrastruktur untuk e-tilang dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, pihak bank dan Dinas Pendapatan Daerah," ujarnya.

Baca Juga: Terapkan Tilang Elektronik, Polres Pulang Pisau Persiapkan Dua Lokasi

Adapun titik pantau kamera CCTV untuk e-tilang di Provinsi Banten akan dipasang di tiga titik Kota Serang, yaitu:

  • Jalan Veteran
  • Jalan Pantura hingga Jalan Ahmad Yani
  • Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Pantura ke Sumur Pecung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI