Suara.com - Artis Ayu Ting Ting harus berurusan dengan satpol PP di sebuah jalan ketika dirinya sedang mengendarai sebuah mobil.
Dalam potret yang dibagikan oleh akun Instagram @bimaaryasugiarto, terlihat artis 28 tahun tersebut sedang ditegur oleh seorang satpol PP.
Ayu tampak heran kenapa dirinya harus diberhentikan oleh satpol PP. Apakah melanggar protokol kesehatan?
Usut punya usut, ternyata Ayu ditilang gara-gara melanggar aturan ganjil genap yang diberlakukan di Bogor.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Minta Maaf, Tak Tahu ada Ganjil Genap Bogor
Dalam penuturan pengunggah, sekaligus Wali Kota Bogor, Bima Arya, AYu bersalah karena melanggar aturan ganjil genap.
"Mau ke mana neng @ayutingting92 ? Kok putar balik? Kena ganjil genap atau alamat palsu? #canda alamat palsu.." tulis @bimaaryasugiarto.
Aturan ganjil genap mulai diterapkan oleh pemerintah kota Bogor mulai dari 6 Februari 2021. kebijakan ganjil genap untuk kendaraan mobil dan motor di akhir pekan.
Penerapan ganjil genap ini diputuskan bersama Pemkot Bogor bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat.
Mereka sepakat untuk menerapkan sistem ganjil genap setiap akhir pekan demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Diusir dari Bogor, Langgar Ganjil Genap COVID-19
"Kami forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya.