Suara.com - Berkendara tidak hanya harus mematuhi peraturan lalu lintas tapi juga ada etika berkendara yang patut diterapkan selama di jalan raya. Salah satunya adalah etika dalam menggunakan klakson di jalan umum.
Kewajiban mengenai klakson sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Klakson sendiri memiliki fungsi sebagai alat untuk berkomunikasi antara pengemudi mobil yang satu dengan lingkungan sekitarnya, baik pengendara lain maupun pejalan kaki.
Melalui isyarat bunyi yang dihasilkan oleh klakson inilah cara seorang pengemudi berkomunikasi saat di jalan raya.
Baca Juga: Warga Myanmar Mulai Protes Kudeta Militer, Pukul Panci dan Bunyikan Klakson
Peraturan pemerintah mencatatkan, suara klakson ini harus dapat terdengar dalam jarak 60 meter dengan rentang bunyi paling rendah berada di 83 desibel (dB) dan maksimal di 118 dB.
Di mana manusia normal mampu mendengar suara berfrekuensi 20-20.000 Hz dengan tingkat kekerasan di bawah 80 dB.
Namun, klakson bisa juga untuk menunjukkan rasa amarah atau emosi si pengendara terhadap pengguna jalan lain dan kerap memicu pertikaian antara pengendara atau pengguna jalan.
Itu sebabnya dalam membunyikan klakson ini ada etikanya, tidak asal pencet terus menerus dan membuat pengguna jalan lain terganggu.
Kapan harus membunyikan klakson
Baca Juga: Mitsubishi Outlander PHEV Menjadi Sumber Listrik di Wilayah Bencana Alam
Mengutip laman Mitsubishi Motors, Jumat (5/2/2021), untuk bisa menggunakan klakson pengendara harus bisa memposisikan diri sendiri, sebagai orang lain yang mendengar suara klakson itu.
Layaknya orang yang berbicara, penggunaan klakson menunjukan tingkat kesopanan seorang pengendara dalam berkomunikasi dengan pengendara lain.
Sebaiknya, saat membunyikan klakson sebaiknya jangan sampai mengganggu pengendara lain. Penggunaan klakson yang paling tepat adalah saat akan menyalip kendaraan lain.
Cukup bunyikan klakson sekali atau dua kali dengan durasi pendek dan kedipkan lampu dim.
Pengemudi di depan akan paham bila Anda akan menyalip, sehingga menjaga posisinya dan akan memberi jalan.
Bahkan, klakson juga bisa menjadi ucapan terima kasih antar pengemudi ketika sudah diberi jalan oleh pengemudi lainnya.
Anda juga bisa memberi peringatan pengguna jalan lain dengan membunyikan klakson saat melewati jalur pegunungan yang berliku atau jarak pandang terbatas.
Bunyikan klakson agak panjang dua kali, biasanya kendaraan dari arah berlawanan akan membalas klakson.
Membunyikan klakson yang tidak baik adalah saat lampu lalu lintas sudah berubah menjadi hijau, pasti Anda sering mendengar pengguna kendaraan langsung membunyikan klakson supaya pengendara ada di depan segera jalan.
Secara etika itu tidak baik, seolah-olah Anda meneriaki kendaraan di depan untuk segera maju.
Gunakan klakson singkat, apabila kendaraan di depan tidak kunjung maju padahal lampu sudah hijau cukup lama, ini akan lebih sopan.