Catat! Gunakan Klakson di Jalan Raya, Ada Etikanya

Jum'at, 05 Februari 2021 | 14:15 WIB
Catat! Gunakan Klakson di Jalan Raya, Ada Etikanya
Klakson mobil. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkendara tidak hanya harus mematuhi peraturan lalu lintas tapi juga ada etika berkendara yang patut diterapkan selama di jalan raya. Salah satunya adalah etika dalam menggunakan klakson di jalan umum.

Kewajiban mengenai klakson sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Klakson sendiri memiliki fungsi sebagai alat untuk berkomunikasi antara pengemudi mobil yang satu dengan lingkungan sekitarnya, baik pengendara lain maupun pejalan kaki.

Melalui isyarat bunyi yang dihasilkan oleh klakson inilah cara seorang pengemudi berkomunikasi saat di jalan raya.

Peraturan pemerintah mencatatkan, suara klakson ini harus dapat terdengar dalam jarak 60 meter dengan rentang bunyi paling rendah berada di 83 desibel (dB) dan maksimal di 118 dB.

Ilustrasi dilarang klakson. [Clker Free Vector Images/Pixabay]
Ilustrasi dilarang klakson. [Clker Free Vector Images/Pixabay]

Di mana manusia normal mampu mendengar suara berfrekuensi 20-20.000 Hz dengan tingkat kekerasan di bawah 80 dB.

Namun, klakson bisa juga untuk menunjukkan rasa amarah atau emosi si pengendara terhadap pengguna jalan lain dan kerap memicu pertikaian antara pengendara atau pengguna jalan.

Itu sebabnya dalam membunyikan klakson ini ada etikanya, tidak asal pencet terus menerus dan membuat pengguna jalan lain terganggu.

Kapan harus membunyikan klakson

Baca Juga: Warga Myanmar Mulai Protes Kudeta Militer, Pukul Panci dan Bunyikan Klakson

Mengutip laman Mitsubishi Motors, Jumat (5/2/2021), untuk bisa menggunakan klakson pengendara harus bisa memposisikan diri sendiri, sebagai orang lain yang mendengar suara klakson itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI