Suara.com - Per Januari 2021, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) melengkapi seluruh mobil produksi dari pabriknya dengan Alat Pemadam Api Ringan atau APAR. Demikian rilis dari Daihatsu, sebagaimana diterima Suara.com.
Kelengkapan ini selaras peraturan pemerintah yang tertuang melalui Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020, mengenai fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor, demi meningkatkan faktor keamanan sebuah kendaraan bagi penggunanya.
Berikut spesifikasi dan lokasi APAR di kabin kendaraan Daihatsu Indonesia:
- Lokasi APAR menggunakan bracket di posisi bawah jok penumpang depan pada seluruh jenis kendaraannya, baik passenger car maupun commercial vehicle.
- Posisi peletakan pada area ini menjadi pertimbangan final, karena mudah dijangkau penumpang maupun pengemudi, efisien dan mudah digunakan ketika dibutuhkan, namun tetap memberikan kenyamanan bagi penumpang di depan.
- Anjar Rosjadi, Marketing Product Planning Division Head PT ADM menyebutkan bahwa dengan adanya fasilitas APAR pada seluruh unit model dan varian Daihatsu, harapannya mampu memberikan perasaan yang lebih aman dan nyaman, sehingga pelanggan lebih tenang saat berkendara. Karena bagi Daihatsu, keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama.
- Fitur APAR ini sendiri telah bersertifikat SNI dan berisikan dry chemical powder yang mampu menutup permukaan terbakar api secara cepat, dan tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di area sekitarnya.
- Selain itu, APAR yang digunakan Daihatsu juga aman dan tidak beracun, serta memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai hingga delapan tahun sebelum dibuka.
- Model APAR yang digunakan ini bisa mengatasi berbagai macam kebakaran pada kendaraan, mulai kebakaran benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu; kebakaran, baik pada cairan, gas, maupun uap yang mudah terbakar; serta kebakaran pada benda kelistrikan.
Baca Juga: Pengguna Kendaraan Bermotor di Sulawesi Utara, Yuk Beli BBM Secara Digital