Suara.com - Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah mempersiapkan dua titik lokasi jalan yang akan dijadikan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Rencananya diberlakukan akhir Maret 2021. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Ada dua lokasi yang dipersiapkan Satlantas Pulang Pisau untuk penerapan tilang elektronik ini. Dalam waktu dekat, salah satu program dari Kapolri dalam penegakan hukum berbasis Informasi Teknologi (IT) ini kami sosialisasikan kepada masyarakat di kabupaten setempat," jelas AKBP Yunia Ariefianto, Kapolres Pulang Pisau, diwakili Kasat Lantas AKP M Syafuan Nor, Rabu (3/2/2021).
Dua titik lokasi yang dipersiapkan untuk pemberlakuan tilang elektronik ini adalah:
- Sekitar Jalan Panunjung Tarung dekat dengan rumah jabatan pimpinan daerah yang masuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)
- Jalan Tingang Menteng sekitar Taman Sumbu Kurung.
Menurut AKP M Syafuan Nor, penerapan tilang elektronik ini diharapkan bisa mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah setempat, DPRD, juga Corporate Social Responsibility atau CSR dari pihak ketiga dalam mempercepat sarana dan prasarana sehingga titik-titik lokasi penerapan E-TLE bisa ditambah.
Baca Juga: Polda Jabar Akan Blokir Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik
Salah satu yang diharapkan adalah tumbuh kesadaran pengendara dalam berlalu lintas tanpa harus ada Ppolisi yang turun di lapangan.
"Bersama unsur pemerintah setempat, DPRD, maupun pengadilan negeri, sebelumnya juga telah melakukan koordinasi terkait pelaksanaan program E-TLE ini, semua memberikan apresiasi dan dukungan," tandasnya.
Disebutkan pula, mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang tilang elektronik. Pada dasarnya, tilang elektronik ini mengedepankan pengawasan melalui kamera pengawas atau CCTV yang langsung terkoneksi dengan satlantas setempat.
Polisi yang bertugas memantau pergerakan kendaraan yang melintas, dan langsung merekam atau "screenshoot" jika ditemukan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Berdasarkan foto pelanggaran yang diambil itu, ujar AKP M Syafuan Nor, selanjutnya Polisi menyesuaikan data dari nomor polisi atau nopol dengan mengirimkan foto pelanggaran kepada alamat sesuai dengan nopol kendaraan itu.
Baca Juga: Best 5 Oto: Kaca Film Nyaman di Musim Hujan, Husqvarna Mendarat di Filipina
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan selama delapan hari tidak ada konfirmasi atau sanggahan, maka pelanggar wajib membayar tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya.
"Apabila pelanggar mengabaikan atau tidak membayar tilang, maka STNK kendaraan langsung diblokir," tegasnya.
Jumlah tilang yang tidak dibayar, akan tetap muncul. Sehingga saat pelanggar memperpanjang proses pajak kendaraan bermotor maupun balik nama tidak akan diproses, sebelum membayar tilang atas pelanggaran yang dilakukannya.
"Tilang elektronik atau E-TLE ini lebih menghemat sumber daya manusia dibanding razia yang membutuhkan banyak tenaga polisi di lapangan. E-TLE cukup tiga petugas saja, juga menghindari adanya hubungan tatap muka antara pelanggar lalu lintas dengan polisi," tutup AKP M Syafuan Nor.