Nekat Tabrak Motor Polisi, Sopir Minibus Viral Ini Bisa Dikurung 15 Tahun

Rabu, 03 Februari 2021 | 21:26 WIB
Nekat Tabrak Motor Polisi, Sopir Minibus Viral Ini Bisa Dikurung 15 Tahun
Kapolres Kota Probolinggo AKBP RM Jauhari berbincang dengan tersangka AA saat rilis kasus ungkap penabrak anggota Satlantas di Mapolres Kota Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (3/2/2021) [ANTARA/ HO - Humas Polresta Probolinggo].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejadian viral ini pasti masih hangat dalam ingatan (baca di sini). Yaitu aksi seorang pengemudi minibus angkutan umum di Probolinggo, Jawa Timur yang sengaja menabrak petugas Satlantas saat diperingatkan lantas ngacir begitu saja dari tanggung jawab. Dan netizen yang menyimak unggahan itu sontak menyatakan perlu diusut sampai tuntas.

Kekinian, aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Probolinggo telah menangkap pengemudi itu. Berinisial AA, dia tersangka penabrak anggota Satlantas Polres Probolinggo, Aipda Ivan Setiarso di Jalan KH Hasan Genggong Kota Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (2/2/2021). Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Dalam hitungan lima jam, gabungan Tim Unit Reaksi Cepat Polres dan Polresta Probolinggo berhasil mengamankan pelaku dan mobil minibus angkutan umum yang menabrak petugas Satlantas Polres Probolinggo," jelas AKBP RM Jauhari, Kapolres Kota Probolinggo, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polresta Probolinggo, Rabu (3/2/2021).

Sopir angkot nekat menabrak polisi yang tengah melintas di jalan (Instagram)
Sopir minibus nekat menabrak polisi yang tengah melintas di jalan (Instagram)

Kronologis kejadian ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Heboh Nenek 89 Tahun Berniat Bikin SIM, Usia Bukan Halangan Ternyata

  • Awalnya petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo menggelar Operasi Yustisi di Kecamatan Dringu, batas Kota Probolinggo bagian timur.
  • Sopir angkutan umum yang membawa enam penumpang itu tidak menggunakan masker dan melarikan diri saat akan diberhentikan petugas.
  • "Aipda Ivan Setiarso segera mengejar sampai di Jalan Lumajang, dan sejajar dengan kendaraan minibus itu, lalu memberikan kode untuk berhenti. Namun pelaku justru menabrak petugas dengan badan mobil sampai petugas terjatuh dari motornya dan mengalami luka-luka," jelas Kapolres Kota Probolinggo.
  • Usai menabrak petugas, pelaku melarikan diri ke arah selatan, sedangkan petugas yang menjadi korban tabrak lari itu segera dievakuasi ke RS Wonolangan untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Kami langsung menetapkan AA, warga Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka karena yang bersangkutan sebelumnya juga menabrak petugas di lokasi Operasi Yustisi, kemudian menabrak anggota Satlantas Polres Probolinggo saat dikejar," lanjut AKBP RM Jauhari.

Polresta Probolinggo menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yakni pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP, Pasal 213 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas yang mengakibatkan luka-luka dan penganiayaan.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara, sedangkan hasil pemeriksaan tes urine tersangka hasilnya negatif dari obat-obatan terlarang," ujarnya.

Diketahui, kejadian menabrak petugas Satlantas ini viral di media sosial. Sebuah video menayangkan Polisi lalu lintas mengendarai sepeda motornya untuk mengejar minibus.

Saat Polisi berusaha menghentikan minibus bernomor Polisi N 7663 DR, sopir minibus sengaja menabrakkan kendaraannya ke arah motor, sehingga petugas terjatuh.

Baca Juga: Viral Aksi Heroik Tukang Parkir, Korbankan Badannya Demi Nyawa Pemotor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI