Suara.com - Surat Izin Mengemudi atau sering disingkat SIM menjadi dokumen penting ketika berkendara di jalan. Semua pengendara wajib memiliki surat penting ini.
Cara mendapatkan SIM pun tidak terlalu rumit. Cukup penuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Salah satu syarat yakni pemohon wajib berumur minimal 17 tahun.
Tapi apakah diperbolehkan jika seorang nenek berumur 89 tahun ingin membuat SIM?
Mungkin kisah yang dilansir dari Cartoq ini bisa menjadi jawabannya. Seorang nenek bernama Gangabai Mirkute asal India ternyata tengah bersiap membuat SIM.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Senin 1 Februari 2021
Ia melakukannya karena merasa tidak ingin merepotkan ana-anaknya. Selama ini, ia merasa selalu merepotkan anak-anaknya.
Hal inilah yang menjadi dasar nenek ini bikin SIM untuk dirinya sendiri.
Sebelum membuat SIM, nenek ini sudah belajar banyak cara menyetir. Ia belajar dari anak-anaknya kala itu.
Nenek asal India ini yakin kalau dirinya masih mampu mengendarai mobil. Dan ternyata ia pun berhasil berkat latihan rutin.
Setelah itu, keluarga nenek tersebut pun langsung membuat surat permihinan untuk dibuatkan SIM. Namun sempat ada kendala saat ingin membuat SIM untuk nenek ini.
Baca Juga: Best 5 Oto: Bikin SIM ala Transformasi Polri 4.0, BMW X Series Mendarat
Dokumen-dokumen pribadinya banyak yang hilang dan belum berhasil ditemukan.
Meski demikian, petugas setempat mengatakan bahwa setiap orang yang sehat secara jasmani dan rohani berhak membuat SIM, terlepas dari berapa usianya saat ini.