Razia Knalpot Berakhir Kocak, Yamaha Nmax Digeber Malah Terbang

Rabu, 03 Februari 2021 | 11:47 WIB
Razia Knalpot Berakhir Kocak, Yamaha Nmax Digeber Malah Terbang
Razia knalpot berakhir kocak. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini, pengguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya video razia knalpot yang berakhir absurd.

Dalam video tersebut, mulanya terlihat seorang pengendara Yamaha Nmax yang terpaksa menepi usai dirinya terciduk menggunakan knalpot bising.

Ia pun mendapat hukuman dari pihak yang bewajib, di mana ia harus menunduk untuk mendengarkan raungan suara motor yang lantang tersebut.

Namun, terjadi insiden, di mana petugas diduga lalai tak menggunakan standar ganda. Mengingat motor ini bertransmisi mesin otomatis, tak heran jika Yamaha Nmax ini 'melayang' saat digeber petugas.

Baca Juga: Berdansa Pakai Sepeda Motor di Danau Beku, Aktivitas Seru Musim Dingin

"Lupa standar tengah pas kasih hukuman, ujungnya malah begini," tulis akun tersebut.

Razia knalpot berakhir kocak. (Instagram)
Razia knalpot berakhir kocak. (Instagram)

Dengan ending tak terduga, video razia ini pun menuai beragam respons kocak dari warganet, seperti pada beberapa komentar berikut ini.

"Polisinya gk tau seberapa mahal modifan motornya," tulis rayha**.

"Ganti rugiiiii," kata mick**.

"Yg tadinya si pemuda tersebut akan membayar ,sekarang dia akan dibayar," celetuk ahma**.

Baca Juga: Polisi Razia Knalpot Lupa Motornya Matic, Akhirnya Ngacir, Dituntut Ganti

Secara teori, jenis hukuman yang diterima oleh pelanggar seharusnya sudah diatur hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan ini menyebutkan bahwa pengendara tidak dibolehkan menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot yang tidak standar. Ancaman sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

*Untuk menuju video terkait, klik di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI