Curi Sepeda Motor Matik Belasan Kali, Maling dan Penadah di Bali Ditangkap

Rabu, 03 Februari 2021 | 05:46 WIB
Curi Sepeda Motor Matik Belasan Kali, Maling dan Penadah di Bali Ditangkap
Ilustrasi kunci motor [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hati-hati bila parkir sepeda motor, pastikan kunci kontak sudah dicabut sebelum meninggalkan kendaraan. Kalau tidak, bisa terjadi pencurian seperti ini.

Dikutip dari kantor berita Antara, turis asal Rusia bernama Emil Baibulatov (29), pada Minggu (10/1/2021) mengalami kasus pencurian sepeda motor di sebuah vila yang beralamat di Jalan Lebak Sari Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.

"Modus yang digunakan maling yaitu dengan memanfaatkan sepeda motor yang kuncinya masih nyantol," jelas AKP Laorens R. Heselo, Kasat Reskrim Polres Badung, Bali pada Senin (1/2/2021).

"Saat itu, korban korban memarkir sepeda motor di halaman vila tempat korban tinggal. Sekitar pukul 02.00 WITA, korban pergi ke dalam vila untuk istirahat, kemudian pada pukul 10.00 WITA korban hendak mengambil sepeda motor untuk digunakan keluar, namun korban tidak menemukan atau mendapati sepeda motor di parkiran vila," jelasnya.

Kunci motor motor sport sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Kunci motor sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.

Malingnya, Wibi Aridiyo Samudro (36) dibekuk penyidik Polres Badung Provinsi Bali setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor 19 kali di wilayah itu. Termasuk yang disewa korban di Jalan Lebak Sari, Petitenget.

"Dari hasil interogasi di wilayah Mengwi, Badung tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor 10 kali, sedangkan di wilayah Kuta Utara tersangka melakukan pencurian sembilan kali," papar AKP Laorens R. Heselo.

Ia menjelaskan untuk wilayah Mengwi, Badung, tersangka melakukan pencurian terhitung sejak Agustus sampai dengan Desember 2020. Adapun barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor Yamaha NMax dan satu unit Honda Scoopy.

Sedangkan di wilayah Kuta Utara tersangka telah melakukan aksinya sembilan kali sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021. Adapun barang bukti berupa 13 unit sepeda motor Yamaha NMax dan satu unit Honda Scoopy.

Baca Juga: Lilik Gunawan dan Achmadi Balda Touring Antarnegara Kedua Kali Pakai Skutik

Hasil pencurian selama ini dijual tersangka kepada penadah bernama Rian Fauzi.

AKP Laurens R. Heselo mengatakan dari hasil penyelidikan, mulai dari proses interogasi pihak penadah, hingga akhirnya tersangka ditangkap pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Raya menuju Pelabuhan Padangbai, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali.

"Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sedangkan si penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI