Terdakwa Pembakar Mobil Via Vallen Diganjar Enam Tahun Penjara

Senin, 01 Februari 2021 | 23:59 WIB
Terdakwa Pembakar Mobil Via Vallen Diganjar Enam Tahun Penjara
Mobil Via Vallen. (Suara.com/Ali Achmad)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejadian mobil Toyota Alphard putih milik pedangdut Via Vallen yang dibakar Pije, terdakwa divonis enam tahun penjara pada persidangan yang berlangsung secara daring atau dalam jaringan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2/2021).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Majelis menilai, vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.

Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,060 miliar, tidak bersikap sopan di persidangan.

Mobil Via Vallen dibakar. (instagram @viavallen)
Mobil Via Vallen dibakar. (instagram @viavallen)

"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya.

Menanggapi vonis ini, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sidoarjo menerimanya.

"Kami terima," ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Sementara, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir dulu," ujar pengacara terdakwa.

Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta hukum bahwa pembakaran mobil milik biduan Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020, sekitar pukul 03.20 WIB. Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Pembakaran mobil benomor Polisi W-1-VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, namun tidak pernah terwujud.

Baca Juga: Tips Mencegah Mobil Terbakar saat Mengisi Bahan Bakar

Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan idolanya itu. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI