Suara.com - Bagi anggota masyarakat yang ingin mendapatkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM hampir habis masa berlakunya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Senin (1/2/2021) membuka lima gerai.
Dikutip kantor berita Antara dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling atau SIMLing ini beroperasi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Adapun persyaratan yang mesti dipenuhi adalah menyiapkan dokumen KTP asli dan SIM asli berikut salinan atau fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Dan petugas SIM Keliling atau SIMLing hanya akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara SIM telah habis masa berlakunya, meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Uji Efektivitas Jalan Layang Tanjung Barat dan Lenteng Agung, Ini Jadwalnya
Sebagai catatan, dalam masa pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada para pemegang SIM yang melakukan pengurusan di SIMLing untuk menerapkan protokol kesehatan. Yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Berikut adalah lima lokasi operasional SIMLing atau SIM Keliling hari ini (1/2/2021):
Lokasi 01: Mall Grand Cakung
Lokasi 02: Lippo Plaza Kramat Jati
Lokasi 03: Kampus Trilogi Kalibata
Lokasi 04: Mall Citraland
Lokasi 05: Kantor Pos Lapangan Banteng