Menhub Apresiasi Aplikasi Charge.In dari PLN

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 29 Januari 2021 | 22:16 WIB
Menhub Apresiasi Aplikasi Charge.In dari PLN
Petugas menunjukkan cara pengisian daya listrik untuk kendaraan bermotor di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di kawasan Fatmawati, Jakarta, Minggu (13/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi PLN yang telah meluncurkan aplikasi Charge.In yang dinilai memudahkan pengguna kendaraan bermotor listrik untuk mengisi ulang baterai di tempat-tempat pengisian daya yang disediakan dan bekerja sama dengan PLN.

“Kami mengapresiasi PLN yang mendukung terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan terus membangun infrastruktur maupun sistem pendukung lainnya," kata Menteri Perhubungan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Menhub mengatakan, hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mengajak masyarakat mengurangi penggunaan BBM dan meningkatkan kualitas udara di Indonesia serta menyosialisasikan Perpres Nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

Budi Karya Sumadi mengajak para pemangku kepentingan dan instansi terkait untuk mendukung Perpres No 55/2019 tersebut agar bisa terealisasi lebih cepat.

Baca Juga: PLN Batal Matikan Semua Lampu Jalan di Bintan, Penunggakan Telah Dilunasi

“Kami sudah memulainya dengan melakukan pengadaan kendaraan bermotor baik untuk kebutuhan operasional maupun bantuan angkutan umum massal yang diarahkan kepada kendaraan bermotor listrik,” ujar Menhub.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, akan terus mendorong penggunaan angkutan umum bertenaga listrik dengan memberikan sejumlah insentif dan membuat kebijakan dan regulasinya.

“Sebagai tahap awal, penggunaan transportasi ramah lingkungan ini bisa dimanfaatkan untuk angkutan perkotaan seperti Transjakarta, Damri, dan sebagainya,” jelas Budi.

Saat ini Kemenhub telah mengeluarkan dua regulasi terkait KBLBB yaitu PM 65 Tahun 2020 Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai dan PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain itu, Kemenhub juga tengah menyiapkan pengujian tipe kendaraan bermotor, termasuk untuk kendaraan listrik dengan mengajak partisipasi pihak swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). [Antara]

Baca Juga: Nissan Perkirakan Mobil Sudah Sepenuhnya Bertenaga Listrik pada 2030

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI