Kapolri: Perpanjang SIM dan STNK Nantinya Cukup Pakai Aplikasi

Kamis, 28 Januari 2021 | 19:57 WIB
Kapolri: Perpanjang SIM dan STNK Nantinya Cukup Pakai Aplikasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tiba di Gedung PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2021) sore. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal  Listyo Sigit Prabowo sempat memaparkan konsep transformasi Polri 4.0 dalam sesi fit and proper test di hadapan Komisi III DPR. 

Transformasi ini menitikberatkan pada pemanfaatan teknologi Polri untuk melayani masyarakat.

Ia berkeinginan agar masyarakat tak perlu datang ke kantor Polisi untuk mengurus surat-surat penting seperti STNK, SIM, dan SKCK.
 
"Tadi kami sampaikan ke depan khususnya pelayanan yang terkait dengan hal-hal yang memang kita kelola: STNK, SIM, SKCK, dan surat tilang, kami akan manfaatkan teknologi informasi. Jadi masyarakat tidak perlu datang, tapi dari aplikasi yang disiapkan, dari aplikasi masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dan STNK," jelas Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari NTMC Polri.

Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebagai ilustrasi pembuatan surat-surat yang dikelola pihak Kepolisian [Suara.com]

Ia menambahkan, surat itu nantinya tetap akan berbentuk fisik. Tetapi polisi bisa memberikan layanan pengiriman dengan cara bekerja bersama kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Terkendala Waktu Mengurus Perpanjangan STNK? Lawgo Siapkan Fitur LVP

"Nanti ada mekanisme delivery system agar bisa disampaikan ke masyarakat, tentu kerja sama dengan kementerian lembaga yang lain dari PT Pos dan sebagainya," jelasnya.

Sebelumnya, lelaki berusia 51 tahun ini mengemukakan bakal mengganti sistem tilang dengan tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Jadi, polisi nantinya tidak bisa menilang di tempat seperti yang dilakukan sekarang ini. Kebijakan yang diutarakan Kapolri ini bertujuan untuk mengurangi penyimpangan yang kerap terjadi di lapangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI