Suara.com - Lahan parkir menjadi salah satu momok untuk pemilik mobil hingga saat ini. Masalah parkir mobil kerap menjadi pemicu keributan antar tetangga.
Oleh karenanya beberapa daerah seperti DKI Jakarta mengeluarkan aturan untuk para pemilik mobil wajib menyiapkan garasi mobil di rumahnya.
Aturan ini tercantum pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi di DKI Jakarta dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Nah buat warga Jakarta yang memiliki mobil, persiapkan garasi agar tidak kena sanksi dari aturan tersebut.
Untuk membuat garasi, perlu memperhatikan ukuran ideal agar mobil bisa masuk. Dilansir dari laman Auto2000, ada beberapa hal yang diperhatikan untuk membuat garasi di rumah.
Dimulai dari pintu, pilih model pintu garasi yang mudah dibuka tutup dan wajib memilih keramik yang tepat.
Keramik yang dipakai untuk garasi sebaiknya bertekstur kasar dengan ukuran standar seperti 30x30 cm, 40x40 cm, atau 50x50 cm.
Keramik yang dipakai juga harus memiliki ketebalan yang cukup agar tidak mudah retak atau pecah.
Terakhir, berikan ruang yang cukup untuk manuver mobil dalam proses parkir paralel dan keluar garasi.
Baca Juga: Viral Toyota Avanza Jadi-jadian, Bentuk Depan Kok Jadi Begini
Ruang tersebut juga bisa dipakai untuk menyimpan spare part atau barang-barang lainnya.