Suara.com - Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, dan mulai berlaku pekan lalu (24/1/2021).
Well, sebagai bentuk dukungan terhadap program udara bersih Pemerintah, Daihatsu memberikan sharing kepada para pencinta otomotif Tanah Air dalam acara Ngobrol Asik bertema Ngoprek Bareng Daihatsu episode 4, yang diberi tajuk "Serba-Serbi Uji Emisi".
Dan di luar acara berbagi informasi, juga diumumkan bahwa bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani para sahabat melakukan uji emisi.
Setelah kendaraan diproses, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit saja. Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.
Baca Juga: Grand New Daihatsu Xenia, Jadi Bingkisan Ulang Tahun ke-17
"Bagi Sahabat yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung ikut uji emisi kendaraan secara gratis," papar Ratno Yunanto, Service Department Head PT AI – DSO.
Sementara bagi konsumen yang hanya ingin mengikuti uji emisi, tanpa perawatan berkala, juga bisa, cukup membayar Rp165.000 dan sudah termasuk PPN.
"Setelah pemeriksaan, mobil yang telah diikutsertakan dalam uji emisi akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi," imbuh Ratno Yunanto.
Lantas untuk menjaga agar mobil tetap prima, I Wayan Wijaya, Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), memberikan tips, "Menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah, yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan."
Baca Juga: Permintaan Daihatsu Xenia Kian Merosot Tergilas Sigra