Honda Sediakan Layanan Uji Emisi Gratis, Ini Syaratnya

Sabtu, 23 Januari 2021 | 19:10 WIB
Honda Sediakan Layanan Uji Emisi Gratis, Ini Syaratnya
Ilustrasi uji emisi. (3/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Honda Prospect Motor (HPM) menyediakan fasilitas uji emisi sebagai dukungan kepada pemerintah terhadap Pergub DKI Jakarta no.66/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang pelaksanaan uji emisi untuk dapat mengurangi polusi udara melalui pemeriksaan performa mesin dan kandungan gas buang kendaraan. 

Fasilitas uji emisi ini tersedia di 23 dealer resmi Honda di DKI Jakarta. Pelaksanaan uji emisi ini wajib dilakukan bagi pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dengan umur kendaraan di atas 3 tahun. 

Untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi secara berkala akan dikenakan sanksi berupa tilang ataupun pemberian harga parkir termahal.

"Dengan tersedianya fasilitas uji emisi di dealer resmi Honda, kami berharap semua pelanggan Honda mendapat kemudahan untuk melakukan uji emisi secara berkala sehingga mobil Honda yang digunakan selalu menghasilkan gas buang yang ramah lingkungan," Denny M Tamira, Service Assistant General Manager PT HPM, dalam keterangannya.

Baca Juga: Marc Marquez Kembali Berlatih Setelah Cedera Berkepanjangan

Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

 
Dalam hal ini Honda memberikan fasilitas uji emisi secara gratis bagi konsumen yang melakukan perawatan berkala. Bagi konsumen yang hanya melakukan uji emisi tanpa melakukan perawatan berkala di dealer resmi Honda, terdapat 2 skema biaya uji emisi. 

Pertama biaya uji emisi Rp 50.000 bagi pemilik mobil Honda yang memiliki riwayat perawatan berkala dalam periode 1 tahun terakhir di dealer resmi Honda yang berbeda dengan dealer dimana akan dilakukan uji emisi.

Kedua biaya uji emisi Rp 150.000 bagi pemilik mobil Honda yang tidak memiliki riwayat perawatan berkala di dealer resmi Honda manapun dalam periode 1 tahun terakhir.
 
Seluruh dealer resmi Honda yang menyediakan fasilitas uji emisi menggunakan alat uji emisi yang telah memiliki sertifikat kalibrasi dan dilakukan oleh teknisi yang terlatih.  

Bagi konsumen yang akan melakukan uji emisi, konsumen dapat menggunakan fitur booking pada aplikasi Honda e-Care untuk mendaftarkan kendaraannya tanpa antri di dealer resmi Honda. Untuk mengetahui dealer mana saja yang sudah menyediakan layanan uji emisi, pelanggan bisa langsung mengunjungi halaman resmi HPM.

Baca Juga: Usai Honda PCX 160, Produk Ini Bakal Datang Teruskan ADV 150

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI