Mengapa Jalan Tol Layang Japek II Bergelombang, Begini Penjelasannya

Jum'at, 22 Januari 2021 | 21:10 WIB
Mengapa Jalan Tol Layang Japek II Bergelombang, Begini Penjelasannya
Kendaraan roda empat melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (7/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tampilan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Tol Japek yang telah dibuka tampak tidak biasa. Tekstur jalur bebas hambatan sepanjang 36,4 km itu terlihat bergelombang, tidak seperti jalan layang lainnya.

Mengapa demikian, berikut penjelasan @waskita_karya, selaku kontraktor Tol Japek. Dijelaskan bahwa kondisi jalan yang bergelombang didesain untuk mengakomodasi batas kecepatan kendaraan 60-80 km per jam.

Selain itu, pembangunan yang dilakukan di atas JPO dan jalan tol eksisting membuat pembangunan menjadi rumit. Jalan itu juga dibangun di bawah SUTET yang mengalirkan pasokan listrik untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dengan demikian konstruksi jalan mengikuti topografi bangunan di bawahnya.

Baca Juga: Sebentar Lagi, Perjalanan Bermobil ke Rangkasbitung Bisa via Jalan Tol

Kendaraan roda empat melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (7/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Kendaraan roda empat melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (7/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Tidak hanya itu, tantangan pembangunan jalan layang ini ialah dikerjakan di lahan dengan konstruksi bertumpuk-tumpuk. Dengan topografi adanya simpang susun hingga JPO, semestinya jembatan ini bisa dibangun di sisi samping.

Namun, lahan samping tengah digunakan konstruksi LRT dan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Sementara itu kontraktor harus membangun jembatan layang dengan ketinggian batas aman. Pembangunan ini memerlukan Clearance Area setinggi 5,1 m dari konstruksi di bawahnya.

Geometrik jalan didesain sesuai regulasi. Dari batas kecepatan yang ditetapkan, kelandaian maksimal mencapai 4 persen dengan jarak pandang henti kurang dari 110 m. Oleh sebab itu jalan terlihat tidak rata dan cenderung bergelombang.

Untuk bisa melintasi jalur bebas hambatan ini pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) Golongan 1 atau kendaraan pribadi harus membayar Rp47.500 ditambah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rp15.000, sehingga total tarif menjadi Rp62.500.

Baca Juga: Keren, Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Angkat Kearifan Lokal Cita Rasa Bali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI