Suara.com - Mirip lokasi parkir kendaraan roda dua, namun sepeda motor berjajar dalam posisi rebah atau ditidurkan. Sementara untuk mengangkut seluruhnya ke Polresta Pekanbaru dibutuhkan lima truk Colt diesel. Begitulah pemandangan saat Polisi Tenayanraya dan Satlantas Polresta Pekanbaru menyita ratusan sepeda motor dalam sebuah ajang bali atau balap liar. Berlangsung di Jalan Badak arah masuk Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Terjadi Minggu jelang petang (17/1/2021) sebagaimana dikutip Suarariau.id, jaringan dari Suara.com, dari Riauonline.co.id, ratusan sepeda motor berbagai jenis ini diamankan Polisi Tenanraya. Turut bersama mereka adalah pemiliknya yang mayoritas berusia remaja.
"Saya hanya main-main, Pak," jawab salah satu partisipan bali saat ditanya petugas yang menangkapnya.
Ada pula pelaku balap liar yang saat ditangkap dalam keadaan terluka terjatuh akibat balapan liar.
Baca Juga: Motor Berlawanan Arah Jago Meliuk, Bus Terguling Takluk
"Tidak ada untung kalian balapan, kasihan orangtua kalian menunggu di rumah," kata salah satu petugas kepada tersangka balap liar.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra mengatakan bahwa penangkapan aksi balap liar ini adalah atas laporan warga. Mereka resah karena aksi kebut-kebutan dan suara knalpot motor mendatangkan suara gaduh.
"Ada warga yang melapor dan resah bahwasanya di Jalan Badak kawasan kantor wali kota ini sering terjadi balapan liar," papar Kompol Emil Eka Putra, pada Minggu (17/1/2021).
Para balap liar akan dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal Balapan Liar dengan denda Rp 3 juta.
"Kendaraan yang tertangkap balap liar akan kami tilang, serta akan dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 3.000.000," tegasnya.
Baca Juga: Tips Modifikasi Yamaha XSR 155, Manfaatkan Aksesori Plug and Play