Filipina Segera Terapkan Pembagian Kategori SIM untuk Sepeda Motor

Jum'at, 15 Januari 2021 | 19:15 WIB
Filipina Segera Terapkan Pembagian Kategori SIM untuk Sepeda Motor
Anggota polisi memeriksa identifikasi karantina saat pandemi, di Navotas, bagian dari Metro Manila, ibu kota Filipina. Sebagai ilustrasi lalu lintas setempat [AFP/Ted Aljibe].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Transportasi Darat Filipina atau LTO (Land Transportation Office) berencana menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin mendapatkan lisensi mengemudi atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan baru ini dilakukan setelah mempertimbangkan aspek keselamatan di jalan raya. Pasalnya, tidak sedikit kecelakaan fatal yang melibatkan anak-anak.

Mengutip RideApart, LTO menetapkan kendaraan jenis sepeda motor dan skuter sekarang termasuk dalam DL kode A. Namun terdapat subkategori lisensi yang ditentukan dari bobot dan dimensi sepeda motor, serta kecepatan maksimal yang dapat dicapai.

Untuk sepeda motor kecil dengan kecepatan maksimal tidak melebihi 50 km per jam akan menggunakan Kode A L1. Sementara sepeda motor atau skuter standar yang mampu melaju lebih dari 50 km per jam mendapat kode A L3.

Baca Juga: Konversi Tenaga Listrik dari Sepeda Motor Konvensional, Honda Sebutkan Ini

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: www.polri.go.id)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku di Indonesia, sebagai ilustrasi (Foto: www.polri.go.id)

Selain kode pembatasan tambahan pada kecepatan dan dimensi, kode baru juga mempertimbangkan jenis transmisi. Kode AT adalah singkatan dari transmisi otomatis atau matik, sedangkan MT adalah singkatan dari transmisi manual.

Jadi pemegang lisensi non-profesional (NP) yang mengemudikan sepeda motor standar bertransmisi manual harus memiliki lisensi A L3 NPL MT. Sesuai pembatasan lisensi, mereka yang diperbolehkan mengendarai kendaraan transmisi manual juga diperbolehkan transmisi otomatis.

Sebaliknya mereka yang hanya diperbolehkan mengemudikan transmisi otomatis dilarang mengendarai kendaraan bertransmisi manual.

Sementara itu, di Indonesia, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dikabarkan akan membagi SIM untuk kendaraan roda dua menjadi tiga golongan. Nantinya akan ada SIM C, C1, dan C2 yang masing-masing punya perbedaan satu sama lain.

Melansir laman resmi NTMC Polri, sebenarnya ketiga golongan SIM ini masih diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Perbedaannya hanya terletak pada kubikasi mesin motor.

Baca Juga: Sudah Memasuki Musim Penghujan, Perhatikan Tekanan Ban Sepeda Motor

SIM C biasa diperuntukkan bagi sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc. Kemudian SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc. Lalu yang terakhir, SIM C2 diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.

Bagi pengendara motor yang ingin memiliki SIM C1 atau C2, mereka harus terlebih dahulu memiliki SIM C. SIM C ini bisa dibilang sebagai dasar sebelum membuat SIM C golongan 1 dan 2.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI