Suara.com - Berita mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPU. Ketua KPU, Arief Budiman resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini diduga lantaran Arief melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1/2021) dilansir dari Suara.com.
Terlepas dari hukuman tersebut, mantan ketua KPU ini ternyata cukup banyak memiliki koleksi kendaraan. Hal ini terbukti pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada tahun 2019 silam.
Baca Juga: Duh! Langgar Kode Etik, Arief Budiman Dicopot dari Jabatan Ketua KPU
Total harta kekayaan Arief Budiman dalam situs KPK tercatat sebesar Rp 2,104 miliar. Dari total kekayaannya tersebut, Rp 293 juta dilaporkan sebagai alat transportasi dan mesin.
Dalam laporan harta kekayaan dari sektor alat transportasi dan mesin, tercatat ia melaporkan 5 unit kendaraan miliknya.
Terdapat 3 unit mobil dan 2 unit motor dalam laporan yang dilaporkan di situs KPK. Ketiga mobil tersebut antara lain Nissan Grand Livina, Nissan Serena, dan Peugeot.
Nissan Grand Livina lansiran tahun 2007 ditaksir senilai Rp 90 juta. Sedangkan untuk Nissan Serena lansiran tahun 2010 ditaksir senilai Rp 125 juta. Lalu untuk mobil sedan Peugeot lansiran tahun 2004 ditaksir senilai Rp 50 juta.
Untuk kendaraan roda 2 yang dilaporkan, tercatat ia melaporkan Honda PCX dan Honda BeAT. Honda PCX lansiran tahun 2014 dibanderol seharga Rp 25 juta. Sedangkan untuk Honda BeAT lansiran tahun 2010 ditaksir senilai Rp 3 juta.
Baca Juga: Arief Budiman Dicopot DKPP dari Jabatan Ketua KPU, Ini Penyebabnya
Ternyata tak ada kata mewah dalam laporan harta kekayaan Arief Budiman di sektor alat transportasi dan mesin.