Ganjil Genap Ditiadakan, Awas Tilang Elektronik Tetap Berlaku

Selasa, 12 Januari 2021 | 21:31 WIB
Ganjil Genap Ditiadakan, Awas Tilang Elektronik Tetap Berlaku
Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa dan Bali berlangsung 11 - 25 Januari 2021. Kekinian, Polda Metro Jaya belum memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap wilayah Ibu Kota Jakarta di pekan-pekan awal 2021.

Kebijakan ini sejalan dengan diperpanjangnya periode Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB Transisi di Ibu Kota.

Namun demikian, dengan tidak berlakunya sistem ganjil genap untuk sementara waktu bukan berarti sistem pengawasan Electronic Traffic Enforcement Law (ETLE) juga tidak berlaku.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menegaskan, sistem ETLE tetap berlaku di tengah masa PSBB DKI Jakarta.

Baca Juga: PSBB Transisi Berlanjut, Bagaimana dengan Sistem Ganjil Genap?

Suasana Lalu Lintas Jakarta di Tengah PSBB Ketat. (Suara.com/ Peter Rotti)
Suasana Lalu Lintas Jakarta di Tengah PSBB Ketat. (Suara.com/ Peter Rotti)

"Tetap berlaku. ETLE tetap berjalan seperti biasa," ujar AKBP Fahri Siregar kepada Suara.com, Selasa (12/1/2021).

Terkait sanksi Rp250.000 untuk kelalaian tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah, berkendara, tempat kerja atau tempat umum, bagaimanakah penerapannya?

Menurut AKBP Fahri Siregar, sanksi ini tidak termasuk dalam daftar pelanggaran yang tertangkap oleh kamera ETLE.

"Tidak termasuk. Kamera ini untuk medeteksi pelanggaran lalu lintas," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal mengenakan sanksi berupa denda Rp 250.000 bagi siapa saja yang tidak mengenakan masker saat melakukan aktivitas. Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Bersepeda, Ganjar Pranowo Gelar Patroli Hari Pertama PPKM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI