PSBB Transisi Berlanjut, Bagaimana dengan Sistem Ganjil Genap?

Senin, 11 Januari 2021 | 14:13 WIB
PSBB Transisi Berlanjut, Bagaimana dengan Sistem Ganjil Genap?
Suasana Lalu Lintas Jakarta di Tengah PSBB Ketat. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Peter Rotti].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa dan Bali berlangsung 11 - 25 Januari 2021. Kekinian, Polda Metro Jaya belum memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap wilayah Ibu Kota Jakarta di pekan-pekan awal 2021.

Kebijakan ini sejalan dengan diperpanjangnya periode Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB Transisi di Ibu Kota.

Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro, disebutkan bahwa kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta belum diberlakukan pada hari ini, Senin (11/1/2021).

Situasi ini adalah untuk kali kesekian Polda Metro Jaya meniadakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Yang disebabkan karena situasi pandemi COVID-19 dan upaya memutus rantai penyebaran virus Corona jenis baru.

Baca Juga: Bersepeda, Ganjar Pranowo Gelar Patroli Hari Pertama PPKM

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/9/2020).  Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sementara untuk antisipasi COVID-19 di Ibu Kota Jakarta, pada Minggu pekan lalu (3/1/2021), Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang lagi periode PSBB Transisi di wilayahnya. Perpanjangan itu dimulai terhitung Senin (4/1/2021) hingga Minggu (17/1/2021).

"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021," jelas Anies Baswedan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI