Suara.com - Beberapa hari terakhir, viral di media sosial razia knalpot di beberapa daerah di Indonesia. Para pemotor yang menggunakan knalpot bising bakal ditilang dan dihukum.
Hukumannya pun bermacam-macam mulai dari melepas knalpot langsung hingga mendengarkan knalpot yang bising tersebut.
Hukuman yang disebutkan tadi ternyata tidak berlaku untuk negara Thailand.
Seperti unggahan yang diposting oleh akun Facebook Rasyandi Marvino, terlihat polisi melakukan razia dengan cara elegan.
Baca Juga: Viral Curhatan Pramugari: Kru Pesawat Tak Mati, Tapi Terbang Lebih Tinggi
Para polisi di sana memberhentikan pemotor yang diduga menggunakan knalpot bising dengan santai sambil membawa alat canggih.
Pemotor yang diduga melanggar akan diberi tahu polisi kalau knalpotnya terlalu bising.
Lalu polisi membuktikannya kalau knalpot bising dengan menggunakan sebuah alat khusus yang canggih.
Alat tersebut bernama sound meter, yang memang dikhususkan untuk mengukur suara knalpot dengan standar ukuran desibel (dB).
Jadi pemotor akan tahu seberapa bisingnya knalpot dengan melihat angka yang tertera pada alat tersebut. Namun tidak diketahui standar kebisingan di negara Thailand.
Baca Juga: Viral Ramalan Mbak You Pesawat Jatuh Tahun 2021, Warnanya Merah dan Biru
Jika mengacu di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 yang berlaku di Indonesia tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Buat motor 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.
Jika melebihi standar yang tertera di peraturan tersebut, polisi berhak melakukan tilang yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!