Suara.com - Surat Izin Mengemudi atau sering disebut SIM menjadi syarat wajib yang dipenuhi pemotor ketika ingin berkendara di jalan.
Jika pemotor tidak memiliki SIM, siap-siap bakal kena denda tilang oleh polisi yang bertugas di jalan.
Sebagai identitas pengendara, SIM memiliki beberapa kolom informasi mulai dari nama, tempat tinggal, tanggal lahir, hingga nomor seri SIM tersebut.
Ternyata kolom informasi tersebut sudah diterapkan di SIM zaman old lho. Hal ini tampak dari unggahan akun Instagram @dramanostalgia.
Baca Juga: 5 Titik Lokasi Layanan SIM Keliling 9 Januari 2021
Dalam potret yang dibagikan akun tersebut, terlihat SIM zaman old ternyata tidak berbeda jauh dengan SIM zaman now.
Perbedaan hanya terlihat dari desain jadul yang khas. Terlihat material yang dipakai buat SIM zaman old tidak digunakan lagi pada SIM zaman now.
Pada SIM zaman old, terlihat pada halaman pertama terdiri dari kolom foto pemilik, nomor SIM, dan masa berlaku SIM tersebut.
Sedangkan pada halaman kedua tertulis kolom nama pemilik, tempat lahir, tanggal lahir, alamat, pekerjaan dan golongan darah.
Hampir mirip dengan SIM zaman now bukan? Hanya perbedaannya kalau SIM zaman now semua inforamsi tersebut tertulis pada satu halaman saja.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling 9 Januari 2021 Digelar di 5 Lokasi Ini
Potret ini pun menjadi viral di media sosial dan warganet beramai-ramai bernostalgia serta memberi tanggapan di kolom komentar.
"Nah ini beneran surat bukan kartu." tulis @beelanja.
"Zaman dulu blm ada komputer masih pake mesin tik" cuit @yayanck.sie.