Suara.com - Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, pemilik mobil dengan usia 3 tahun lebih, yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan oleh pihak kepolisian mulai 24 Januari 2021.
Untungnya, pemilik mobil Toyota diharapkan tidak merasa khawatir dengan aturan tersebut karena uji emisi menjadi bagian dari prosedur standar servis berkala di bengkel Auto2000.
Aftersales Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara mengatakan, teknisi dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesehatan mobil berdasarkan hasil uji emisi sehingga dapat langsung melakukan deteksi dini apabila ada potensi kerusakan pada mesin.
Dengan begitu, dapat dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh seperti mogok.
Baca Juga: Pangsa Pasar Toyota di 2020 Masih yang Terbesar di Indonesia
"Mobil yang telah menjalani servis berkala di bengkel Auto2000 telah melalui proses uji emisi gas buang," ujar Nur Imansyah Tara, dalam keterangannya.
Bagaimana jika pemilik mobil Toyota ingin melakukan uji emisi di Auto2000?
Dalam hal ini pemilik mobil bisa datang langsung ke bengkel-bengkel yang memiliki fasilitas dan teknisi uji emisi sesuai dengan Pergub dengan mengecek laman resmi Auto2000.
Untuk biaya uji emisi, bagi pelanggan yang melakukan servis berkala kendaraan tidak dikenakan biaya. Namun jika hanya ingin melakukan uji emisi saja maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000,00.
Setiap kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus uji emisi di bengkel Auto2000 akan didaftarkan ke website ujiemisi.jakarta.go.id dan akan diberikan barcode atau nomor hasil Uji Emisi yang dapat di cek pada aplikasi mobile E-Uji Emisi untuk melihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi.
Baca Juga: Toyota Klaim Masih Kuasai Pasar Indonesia di 2020